Pontianak (ANTARA) - Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 secara umum dapat diterima.
Namun, dalam penyampaian Pendapat Fraksi tersebut, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN PPP dan Hanura diketahui tidak menyampaikan pendapatnya dalam agenda Paripurna DPRD Mempawah yang berlangsung pada Selasa (6/8).
Meski demikian, dari 5 (lima) fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKB, yang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dan menerima Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Mempawah TA 2018 itu secara umum memberikan catatan penting terhadap kepala daerah.
Sejumlah catatan berupa saran dan rekomendasi dari fraksi-fraksi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sekaligus bahan koreksi dan evaluasi serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan.
Berikut rangkuman Pendapat Akhir 5 (lima) Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Mempawah TA 2018 secara umum :
Meminta pihak eksekutif melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kabupaten Mempawah.
Pihak eksekutif disarankan agar perubahan nomenklatur anggaran yang digunakan agar dapat disosialisasikan kepada penerima bantuan.
Hal itu dimaksudkan agar pelaporan kelak dapat lebih sesuai dengan yang diharapkan.
Berkenaan dengan temuan dana bergulir LUEP, legislatif menyetujui saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran, yakni agar dilakukan pengkajian akar permasalahannya, dan solusi yang terkendala dapat segera dilakukan upaya penyelesaian.
Fraksi-Fraksi di DPRD juga menyoroti kategori "sakit" yang disematkan kepada PDAM Tirta Galaherang. Maka upaya penyehatan kembali merupakan hal yang memang mutlak dilakukan dan harus menjadi skala prioritas utama. Karena tidak hanya instansi pemerintah yang membutuhkan PDAM, akan tetapi sebagian besar masyarakat kabupaten Mempawah membutuhkannya.
Dibutuhkan upaya penyehatan terhadap PDAM Tirta Galaherang merupakan upaya dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Mempawah dalam hal pengadaan air bersih sekaligus penguatan menjaring potensi sumber PAD Kabupaten Mempawah.
Fraksi-fraksi juga berpendapat mengenai kewenangan pengelolaan tambang galian C, perlu untuk memperjelas mengenal regulasi sinkronisasi. Fraksi PDIP berpendapat galian C harus ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, mengingat dampak rusaknya badan jalan raya Kabupaten Mempawah. Sehingga perlu adanya regulasi kewenangan kabupaten terhadap pengelolaan tambang galian C itu.
Fraksi fraksi juga menyoroti berkenaan dengan temuan keberadaan PT Mempawah Mandiri. Fraksi fraksi mendorong pihak eksekutif untuk sesegera mungkin menyusun Raperda tentang pencabutan PT Mempawah Mandiri dari BUMD milik Kabupaten Mempawah.
Selain itu, fraksi-fraksi juga meminta kepala daerah dan OPD terkait melakukan optimalisasi potensi PAD sebagaimana diamantkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 terhadap potensi-potensi pajak yang tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif.
Hal tersebut dinilai penting. Sebab, berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa Kabupaten Mempawah merupakan kabupaten yang tingkat ketergantungannnya sebesar 92,67 persen dalam kacamata anggaran.
Mengenai Gedung Mempawah Convention Centre (MCC) dan Rumah Melayu yang sampai saat ini masih belum difungsikan.
Pengelolaan halaman pada Gedung MCC yang terkendala pembebasan lahan yang mana tidak adanya kecocokan harga diantara Pemda dan pemilik.
Namun, pada prinsipnya baik gedung MCC maupun Rumah Melayu sudah sangat memungkinkan untuk dioperasionalkan.
Terkait Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit yang pelaksanaannya telah sesuai dengan master plan, fraksi-fraksi sangat mengapresiasi usaha Pemerintah Kabupaten Mempawah yang benar-benar serius dalam penanganan pembangunan tersebut dan sudah dilaksanakan prosesi peletakan batu pertama pada tanggal 30 Juli 2019.
Ke depannya pembangunan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Terkait pembangunan GOR untuk acara MTQ di Kabupaten Mempawah, fraksi-fraksi dewan menilai hal tersebut bukan masalah yang berarti. Sebab Kabupaten Mempawah adalah tuan rumah MTQ tingkat provinsi saat itu, sehingga pembangunan dan pemanfaatan GOR tersebut harus diupayakan semaksimal mungkin dan agar dapat dibayarkan pada ABT APBD 2018.
Berkenaan dengan kebersihan dan pengamanan di RSU dr. Rubini, fraksi-fraksi dewan menilai hal tersebut merupakan kewenangan outsourching.
Fraksi Partai Golkar menyarankan agar rekruitmen tenaga kerja diutamakan untuk anak-anak daerah asal Kabupaten Mempawah. Dengan begitu tingkat pengangguran juga dapat dikurangi. Namun, hal tersebut tetap memperhatikan kualitas SDM yang akan direkrut.
Terkait temuan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata terkait tidak terealisasinya anggaran sebesar Rp1,6 Miliar untuk tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah.
Ada beberapa hal yang disampaikan tidak terealisasi dengan baik, karena belum memenuhi persyaratan. Diharapkan harus disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Fraksi-fraksi dewan juga menyoroti menyoal kualitas produk dalam hal alat berat yang telah berkurang sehingga berbanding lurus dengan berkurangnya minat penyewa. Untuk itu diharapkan dinas Pekerjaan Umum dapat berkoordinasi dengan Pemda dalam mencari solusi terbaik.
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Mempawah juga mengapresiasi progres pembangunan Pelabuhan Kijing.
Keberadaan Pelabuhan Internasional tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mempawah. Pemerintah Kabupaten Mempawah diharapkan lebih siap.
Fraksi-fraksi dewan menyarankan Pemerintah Kabupaten Mempawah membuat kebijakan yang mendorong pertumbuhan melalui peningkatan konsumsi masyarakat, meningkatkan belanja Pemerintah yang lebih produktif dan peningkatan investasi daerah agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang progresif.
Terkait belanja langsung setiap tahunnya harus lebih besar dipergunakan untuk belanja modal daripada belanja belanja barang dan jasa serta honorarium dan upah.
hal tersebut dimaksudkan agar belanja pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembentukan aset daerah, sekaligus memenuhi kebutuhan infrastruktur publik agar lebih memadai.
Pihak eksekutif harus mampu menjaga keseimbangan antar sektor perekonomian, primer, sekunder, dan tersier melalui kebijakannya dan difokuskan untuk meningkatkan pemberdayaan sektor UMKM, sebagai manifestasi perekonomian lokal yang menyerap banyak tenaga kerja, agar sektor tersebut mampu lebih berperan dalam kegiatan perekonomian di Kabupaten Mempawah secara menyeluruh.
Diperlukan penyederhanaan prosedur perijinan, termasuk pengurangan jumlah waktu, prosedur, dan biaya perijinan di pusat dan daerah serta transparansi proses perijinan secara konsisten dan menyeluruh di pusat dan daerah.
Perlu dibuat regulasi seperti produk hukum daerah tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya sebagai penunjang visi dan misi RPJMD berkaitan dengan pembentukan Character Building - Nasionalis - Religius dan ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan penerapan serta mekanisme penganggaran oleh berbagai pihak secara berkelanjutan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan landasan moralitas serta kepribadian mulia, yang memberikan bekal untuk siap bekerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan wilayah atau pasar kerja, sistem yang berorientasi pada pembentukan wirausaha yang diperlukan untuk mengolah potensi keunggulan sumberdaya maupun sistem pendidikan unuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, memperluas wawasan ilmu pengetahuan.
Pihak eksekutif diminta mengembangkan ekonomi kreatif secara menyeluruh pada semua OPD dalam rangka pemberdayaan masyarakat, menekankan pada peningkatan kapasitas pemberdayaan yang ditujukan dalam rangka perbaikan kondisi ekonomi rumah tangga miskin.
Fraksi-fraksi dewan dalam Pendapat Akhir juga menekankan pentingnya pemetaan data kemiskinan per kelurahan atau lingkungan dsetiap kecamatan untuk memudahkan dalam intervensi program penanggulangan kemiskinan berdasarkan lokasi yang dibutuhkan.