Mempawah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah periode 2014-2019 yang akan memasuki purna tugas kembali mendorong perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat.
Raperda inisiatif pihak legislatif itu disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Darwis Arafat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra.
Turut hadiri Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Sekda Kabupaten Mempawah, Ismail dan Organisasi Perangkat Daerah, pada Selasa (25/6).
Mengawali pengantarnya itu, Darwis memaparkan dalam penyelenggaraan sistim pemerintahan negara, posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota, sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum yang dinaungi oleh camat dan memiliki kewenangan melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Walikota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum.
Disebutkan bahwa camat secara berjenjang melaksanakan tugas pemerintah pusat di wilayah kecamatan. Perangkat daerah tersebut mendapatkan pelimpahan kewenangan dalam hal urusan pelayanan terhadap masyarakat dengan landasan yang berpijak pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang mengatur penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik. Pada hakekatnya jika dilihat kewenangan atas kedudukannya itulah, kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di Kabupaten/Kota. Baik dari tugas dan fungsi, sumber daya manusia dan sumber pembiayaannya.
“Sehingga pengaturan penataan kecamatan dan penyesuaian kecamatan perlu diatur sedemikian rupa agar dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan dengan baik,” ungkap Darwis Arafat dalam pengantarnya di Paripurna, Selasa.
Dengan demikian, kata Darwis, seluruh kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mempawah, baik pembentukan kecamatan, tentu telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan penataan kecamatan, khususnya penyesuaian kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa adanya penyesuaian kecamatan berupa perubahan nama kecamatan.
“Atas dasar itulah Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mempawah berinisiatif mengusulkan Raperda tentang Perubahan nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jongkat,” tegas Darwis.
Dalam penjelasannya di Rapat Paripurn DPRD, Darwis Arafat menyebut bahwa hal yang melatarbelakangi munculnya inisiatif Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat diantaranya karena banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang berasal dari dapil satu, yang meliputi Kecamatan Siantan dan Kecamatan Segedong. Selain itu penting untuk menghilangkan asumsi atau bayang-bayang dan kesan yang melekat dari Kota Pontianak, karena Kecamatan Siantan terkesan masih sangat identik dengan wilayah Kota Pontianak.
“Jadi Raperda inisiatif DPRD ini sebenarnya sudah kita wacanakan sejak 2015 lalu, dan spiritnya sama saat kita mendorong inisiasi perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah,” ujar Darwis.
Darwis mengungkapkan, secara geografis Kecamatan Siantan merupakan wajah depan atau beranda Kabupaten Mempawah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak. Karenanya identitas kewilayahan Kabupaten Mempawah terkait perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat adalah sebagai pengesahan dan pancaran, bahwa kedaulatan tersebut adalah kedaulatan wilayah Kabupaten Mempawah.
“Kasus kejadian terhadap warga di desa Wajok yang sudah berumur 63 tahun yang tinggal di Kecamatan Siantan misalnya. Suatu ketika dia di undang untuk hadir di Kantor Camat Siantan mengikuti sosialisasi bantuan bedah rumah. Yang terjadi justru warga Mempawah itu tersebut perginya ke Kantor Camat Pontianak Utara di Siantan, Kota Pontianak, ini yang terjadi,” ungkap Darwis.
Alasan lain, ujar Darwis, inisiatif Raperda DPRD Kabupaten Mempawah atas perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat itu sekaligus menagih janji kampanye Bupati Mempawah, Erlina-Muhammad Pagi di Jungkat beberapa waktu lalu, yang menyatakan jika terpilih kelak, maka prioritas keduanya adalah mengganti nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat.
“Saya kira pak wakil bupati juga mungkin masih ingat saat kampanye bersama bupati beberapa waktu lalu di Jungkat. Atas dasar itulah tentunya kita di DPRD sedianya siap berdiskusi bersama pihak-pihak terkait guna merumuskan kesepakatan bersama terkait perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat nantinya,” timpal Darwis.
Menanggapi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah terkait perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat tersebut, Wakli Bupati Muhammad Pagi menyatakan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik. Dalam mengakomodir Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah itu Muhammad Pagi mendorong pihak legislatif untuk mengkaji lebih lanjut, sehingga Raperda tersebut dapat dibahas dalam agenda-agenda penting kelembagaan, dengan demikian perumusan Raperda perubahan nama kecamatan itu diundangkan secepatnya diatur dalam Perda.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah ini. Dengan adanya perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat, kita harapkan dapat disosialisasikan dan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. dan potensi-potensi intelektual yang ada mampu mendorong kelangsungan proses pembangunan, khususnya di Kecamatan Siantan yang nantinya akan berubah nama menjadi Kecamatan Jongkat dan diharapkan memberikan nuansa positif dan didukung berbagai pihak,” ujar Wakil Bupati Muhammad Pagi.
Baca juga: Agenda Paripurna DPRD Mempawah Juni 2019