Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan mengatakan, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota itu, hingga  30 Juni 2019  mencapai 64,42 persen dari target yang ditetapkan.

"Realisasi PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 59,11 persen persen dan retribusi daerah sebesar 40,40 persen," kata Irwan di Singkawang, Rabu.

Pihakinya mengapresiasi kepada perangkat daerah pengelola pajak daerah yang realisasinya sudah melampaui target dan terus berupaya meningkatkan potensi pajak daerah. Untuk perangkat daerah pengelola retribusi daerah, diharapkan mengevaluasi kendala dan permasalahan dalam melakukan optimalisasi pemungutan retribusi.

"Apakah hambatan itu muncul karena regulasi yang belum mendukung. Atau teknis pemungutannya yang belum memadai. Itu yang dievaluasi," tuturnya.

Baca juga: Rakor peningkatan PAD wujudkan Singkawang Hebat 2022

Dia juga berharap, dengan rakor PAD ini semua perangkat daerah dan pihak terkait untuk bersinergi dan berkoordinasi, serta berkomitmen meningkatkan PAD guna mewujudkan visi misi Kota Singkawang menuju Singkawang Hebat 2022.

"Saya sampaikan terima kasih juga kepada seluruh pelaku ekonomi dan masyarakat yang berpartisipasi aktif dengan membayar pajak daerah dan retribusi daerah. Ini secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam membangun Kota Singkawang," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Singkawang Tahun 2019.

Baca juga: Pemkot Pontianak dorong aloevera penyumbang pendapatan asli daerah

"Penyelenggaraan rakor yang digelar Rabu (10/7) kemarin, adalah sebagai konsolidasi beberapa perangkat daerah pengelola PAD dalam melakukan perhitungan potensi target pajak, retribusi dan pendapatan daerah sah lainnya," kata Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Zulhiar.

Target pajak, baik untuk target APBD perubahan tahun anggaran 2019 dan target induk pada APBD tahun anggaran 2020. Pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam rangka optimalisasi PAD baik pada sektor pajak, retribusi daerah dan pendapatan sah lainnya.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, serta melakukan peremajaan ulang data wajib daerah.

Baca juga: APBD 2019 Kapuas Hulu disetujui Rp1,8 triliun

"Pada sektor pajak daerah, kami membentuk tim intensifikasi bersama perangkat daerah pengelola penerimaan daerah, Camat serta Lurah," tuturnya.

Pada sektor retribusi daerah, katanya, telah melakukan upaya pendekatan yuridis dengan rencana memantapkan revisi rancangan perda dan perwako tentang retribusi daerah bersama perangkat daerah terkait. Ia berharap dalam rakor ini dapat mewujudkan koordinasi dan sinergitas, dalam menetapkan target pajak, retribusi dan pendapat daerah sah lainnya.

"Selain itu juga sebagai evaluasi terhadap realisasi PAD yang dicapai selama satu semester yaitu 2 Januari sampai 30 Juni 2019,” ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019