Berawal dari video yang heboh di media sosial tentang lima orang debt collector yang menarik paksa  kendaraan dari salah satu pelanggan kredit kendaraan, Pers Jatanras Polresta Pontianak Kota langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang tersebut.

Penangkapan dilakukan karena selain menarik paksa, kelima debt collector tersebut juga menganiaya korban.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan peristiwa pidana pengeroyokan terhadap korban bernisial Aj, warga kecamatan Pontianak Kota. Pengeroyokan ingin mengambil paksa dan melakukan pengeroyokan terhadap korban di depan Royal Gardenia Jalan Terminal Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (23/7) lalu," kata Kanit 1 Harta Benda (Harda) Polresta Pontianak, Iptu Sagih  di Pontianak, Rabu.

Baca juga: Kapolresta Pontianak Ancam Tindak Tegas Pelaku Begal

Ia mengatakan, lima orang debt collector yang berhasil ditangkap tersebut berinisial BA (28), RA (29), DP (33) , DS (47) dan MD (33) yang merupakan warga Pontianak Barat dan warga Sungai Kakap.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebelumnya berbekal surat tugas dan kuasa yang dikeluarkan oleh leasing Oto Finance, kelima debt kolektor ini sudah mengintai dan mengikuti korbannya sejak jam 11.00 WIB. Di perjalanan, kelimanya sempat menggedor-gedor pintu mobil korban agar menghentikan kendaraan tersebut. Namun korban tidak merespon hingga sekitar pukul 15.00 WIB, kelimanya berhasil menghentikan dan mengambil paksa dengan melakukan pengeroyokan terhadap Aj," ujarnya.

Korban tidak hanya dipaksa menyerahkan kendaraan, namun juga dianiaya hingga mengakibatkan memar pada leher dan tangan sebelah kanan korban akibat pitingan pelaku.

Baca juga: Sebelum melarikan uang belasan juta, begal pukul kepala korban dengan besi

Sementara itu Aj mengaku kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1801 SN memang miliknya, yang dibelinya secara kredit melalui leasing Oto Finance.

"Angsuran mobil itu sudah masuk bulan ke 14, namun untuk angsuran dua bulan terakhir yakni di bulan Juni dan Juli 2019," kata Aj.

Atas laporan Aj, ujar Kanit 1 Harda Polresta Pontianak, sekitar pukul 19.00 WIB kemarin, Pers Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan penyelidikan keberadaan kelima pelaku.

Hingga pada pukul 21.00 WIB didapati informasi bahwa kelima pelaku sedang berada di gudang Oto Finance, jalan Danau Sentarum, Pontianak Kota.

"Kelimanya berhasil kami tangkap dan langsung  kami bawa ke Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, kelima pelaku ini dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkas Iptu Sagih.

Baca juga: Polisi ringkus sindikat curanmor gukanan senjata tajam
Baca juga: Ngaku sebagai polisi, begal ini tunjukkan pistol mainan kepada korban
Baca juga: Mahasiswi Unand dibegal, pelaku tempelkan kapak dileher korban
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019