Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap tujuh penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan karena meresahkan warga di daerah itu.
"Kita amankan empat penagih utang di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi ciduk sembilan "debt collector" resahkan masyarakat
Baca juga: Tarik paksa kendaraan, lima "debt collector" ditangkap Polisi
Ardhie mengatakan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi.
Baca juga: Ini cerita Surya mobilnya "dirampas" oleh debt collector
Baca juga: Polisi tangkap penagih utang kedapatan memiliki senjata "air soft gun"
"Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Ardhie.
Ardhie belum merinci detail waktu penangkapan ketujuh penagih utang tersebut, termasuk nama perusahaan pembiayaannya.
Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor mengaku penagih utang
Baca juga: Pilunya asa atlet peraih emas PON atas bonus demi melunasi utang
Polisi tangkap tujuh penagih utang dari perusahaan pembiayaan karena meresahkan warga
Senin, 13 Juni 2022 11:49 WIB