Pontianak (ANTARA) - Malang nasib yang dialami seorang konsumen di salah satu leasing mobil di Kota Pontianak, mobil lebih setahun dikreditnya dari leasing Astra Credit Companies (ACC) Pontianak dirampas secara paksa oleh debt collector, Kamis (2/1) beberapa pekan lalu.
Padahal, mobil All New Yarris, tipe S TRD M/T tahun 2018 dengan nomor kendaraan KB 1268 MG berwarna putih dikreditnya dengan uang muka sebesar Rp88 Juta, dan angsuran Rp5.620.000 per bulannya. Mobil milik Surya Tanjaya, warga Komplek Hosana Victory No B 8, Jalan H Muksin II, Kubu Raya ini sudah enam kali diangsurnya, sehingga jika ditotalkan uang yang dikeluarkan untuk membayar mobil yang telah setahun dikendarainya berjumlah Rp121.720.000.
Menurutnya, peristiwa perampasan mobil oleh debt collector itu, terjadi diseputaran Jalan Sungai Raya Dalam, Pontianak, disaat ia sedang mengendarai mobil yang sudah enam bulan belum diangsurnya.
"Ketika saya mengendarai mobil, tiba-tiba dihadang oleh tujuh orang tak dikenal, diantaranya dengan postur tubuh besar dan tegap. Sambil mengancam akan memukul, pria itu menggedor kaca mobil dengan keras, dan mamaksa saya turun dari mobil," ujarnya dengan wajah tampak kecewa, Rabu.
Surya mengungkapkan, debt collector itu, kemudian dengan tiba-tiba merampas paksa kunci mobil yang tergantung di ikat pinggang yang dikenakannya.
"Ketika keluar dari mobil yang saya kendarai, mereka mengambil secara paksa kunci mobil itu. Kemudian membawa paksa mobil milik saya," ujarnya.
Tanpa belas kasihan, dilanjutkannya, debt collector itu pun kemudian membawa mobilnya dan meninggalkan ia sendiri di seputaran Jalan Sungai Raya Dalam.
"Mereka langsung membawa mobil, tanpa mengantar saya pulang ke rumah. Ketika saya meminta antar pulang, mereka marah dan kembali mengancam, serta menyuruh saya untuk menggunakan Grab," jelas Surya.
Ia menyebutkan, sebelum merampas mobilnya, debt collector itu sempat mengancam dan memaksanya untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan. Karena terancam, dengan berat hati ia pun menanda tangani surat itu.
"Surat itu pun, saya tanda tangani. Namun dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan tanda tangan yang sebenarnya," ucapnya.
Ditambahkan Surya, anehnya, pihak ACC Pontianak pada hari ini, Rabu (29/1) telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal pelunasan mobil dengan jumlah kurang lebih Rp 303 juta yang mesti dilunaskan dan harus diselesaikan pada Senin (3/2). Padahal ia menunggak hanya enam kali angsuran, dengan total biaya Rp 33.720.000.
"Dalam surat itu saya diminta melunaskan biaya berjumlah ratusan juta rupiah dan harus dilunaskan dalam jangka waktu lima hari. Jika tidak dilunaskan dengan jumlah uang yang diminta ACC, saya dianggap mereka melepaskan hak," ujarnya.
Dalam hal ini, Surya berharap agar pihak ACC Pontianak dapat memberikan keringanan tenggang waktu pelunasan maupun angsuran tunggakan mobilnya. Karena ia hanya menunggak selama enam bulan, kenapa mesti melunaskan dengan jumlah kurang lebih Rp 300 Juta.
"Saya sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk membayar uang muka dan angsuran kredit mobil tersebut. Makanya, saya minta kepada pihak ACC jangan berat sebelah dan merugikan konsumen," ungkapnya.
Surya pun mengancam, apabila tidak ada upaya pihak ACC Pontianak untuk menyelesaikan persoalannya dengan seadil-adilnya. Maka, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Saya sudah rugi ratusan juta rupiah lho, dan dalam waktu dekat ini saya akan buat laporan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Ini cerita Surya mobilnya "dirampas" oleh debt collector
Rabu, 29 Januari 2020 20:15 WIB