Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu saat ini sedang menangani dugaan kasus pungutan liar (pungli) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

" Kami memang ada menangani dugaan pungli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko menghubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.

Baca juga: Alfiansyah kesal dituding pungli ke desa

Dikatakan Siko, dalam dugaan Pungli tersebut pihak terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

" Hingga saat ini kami masih memamanggil beberapa orang untuk dimintai ketarangan terkait kegiatan tersebut dalam rangka penyelidikan," jelas Siko.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kapuas Hulu, Alfiansyah membantah bahwa dinasnya tidak pernah melakukan pungutan pada kegiatan Bimtek desa mau pun kegiatan lainnya.

Baca juga: Wali Kota Singkawang tegaskan larangan pungli penerimaan siswa baru

" Saya sudah dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi ke pada pihak kepolisian, bahwa pungutan biaya itu bukan dinas kami melakukan, melainkan dari penyelenggaraan yaitu lembaga Bimbingan Teknis nasional," kata Alfiansyah.

Hal tersebut sebenarnya, kata Alfiansyah sudah teranggarkan melalui APBDes yang tentunya sudah dibahas melalui musyawarah desa.

" Jadi sebenarnya itu bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa dan jika ingin lebih jelas silahkan panggilan atau hubungan pihak lembaga Bimtek nasional yang menyelenggarakan Bimtek bagi peningkatan kapasitas aparatur desa, karena kami hanya memfasilitasi,"jelas Alfiansyah.

Baca juga: Polisi tangkap seorang preman lakukan pungli di kawasan SPBU
Baca juga: Polisi ajak masyarakat ikut laporkan pungli
Baca juga: Jangan ada siswa titipan dalam penerimaan siswa baru

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019