Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir menyatakan, kedua pelaku penganiayaan, berinisial Rid (16) dan Wir (16) dengan korbannya Ram (difabel) sama-sama penghuni PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Kota Pontianak terancam 10 tahun penjara.
"Kedua pelaku tidak dilakukan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), karena ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun," kata Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Selasa.
Keduanya diancam pasal 80 UUNo. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga syarat pemenuhan diversi tidak memenuhi dalam pasal tersebut.
"Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, maka tidak bisa dilakukan diversi, karena rata-rata kedua pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun," katanya.
Menurut catatan kepolisian ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial Rid merupakan residivis yang sebelumnya melakukan kriminal, yakni pencurian kucing sekitar sebulan yang lalu, dan penyidikannya dilakukan Polsek Kota Pontianak, sementara ABH berinisial Wir juga melakukan pencurian.
"Terhitung hari ini, keduanya mulai dilakukan tahap satu, penyerahan berkas dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiono menyebutkan, ada dua pengeroyok anak difabel yang menjadi korban berinisial Ram. Mereka juga anak-anak di bawah umur dengan inisial Rid kasus pencurian kucing dan Wir kasus pencurian.
Dari informasi KPPAD Kalbar, korban Ram bukan anak yang berhadapan dengan hukum atau yang bermasalah dengan kasus, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, tanpa alasan yang tepat.
Korban juga mengalami cacat fisik. Dalam hal ini KPPAD Kalbar sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban tidak dititipkan di PLAT tersebut, tetapi tidak direspons.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kedua pelaku tidak dilakukan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), karena ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun," kata Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Selasa.
Keduanya diancam pasal 80 UUNo. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga syarat pemenuhan diversi tidak memenuhi dalam pasal tersebut.
"Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, maka tidak bisa dilakukan diversi, karena rata-rata kedua pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun," katanya.
Menurut catatan kepolisian ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial Rid merupakan residivis yang sebelumnya melakukan kriminal, yakni pencurian kucing sekitar sebulan yang lalu, dan penyidikannya dilakukan Polsek Kota Pontianak, sementara ABH berinisial Wir juga melakukan pencurian.
"Terhitung hari ini, keduanya mulai dilakukan tahap satu, penyerahan berkas dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiono menyebutkan, ada dua pengeroyok anak difabel yang menjadi korban berinisial Ram. Mereka juga anak-anak di bawah umur dengan inisial Rid kasus pencurian kucing dan Wir kasus pencurian.
Dari informasi KPPAD Kalbar, korban Ram bukan anak yang berhadapan dengan hukum atau yang bermasalah dengan kasus, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, tanpa alasan yang tepat.
Korban juga mengalami cacat fisik. Dalam hal ini KPPAD Kalbar sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban tidak dititipkan di PLAT tersebut, tetapi tidak direspons.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019