Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, Polres Ketapang akan memeriksa seorang Kades berinisial YS yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), untuk menanam sawit.

"Rabu besok (7/8) YS akan diminta diperiksa oleh penyidik Polres Ketapang, terkait dugaan melakukan pembakaran lahan untuk menanam dan memperluas kebun sawit miliknya," kata Donny Charles Go di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, Polda Kalbar dan jajaran dalam hal ini menindak (pelaku Karhutla) tidak main-main, siapa pun yang terlibat maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Kalbar akan tindak tegas perusahaan yang terbukti bakar lahan

Menurut dia, hingga saat ini Polres Ketapang sudah menangani satu kasus Karhutla yang melibatkan seorang kades, karena melakukan pembakaran lahan tersebut.

"Kami dari Polda Kalbar menginformasikan, ini sebagai peringatan juga terhadap yang lain agar tidak membakar lahan, bahwa siapa pun yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar akan diproses hukum," katanya.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus tersebut, berkat laporan masyarakat, terkait Karhutla di Dusun Sekucing Bulin, RT 05, Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Baca juga: TNI - Polri kampanye larangan pembakaran hutan dan lahan di Bengkayang

Dari laporan tersebut, Polres Ketapang langsung menuju ke lokasi dan melakukan langkah langkah identifikasi, katanya.

"Kronologisnya pelaku mengajak beberapa rekannya untuk membuka lahan pada 26 Juli yang lalu untuk memperluas kebun kelapa sawit miliknya, walau ada upaya menyiapkan dengan memasang mesin air dan slang untuk menjaga lahan yang dibakar namun ternyata api dengan cepat meluas yang akhirnya tidak dapat dikendalikan," ujarnya.

Sampai saat ini petugas kepolisian sudah melakukan identifikasi, olah TKP (tempat kejadian perkara) serta memeriksa saksi-saksi dan pelaku pembakaran sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Polres Ketapang.

Baca juga: Aktivitas pembakaran di Kalbar sudah dalam kategori berbahaya

"Saat ini kebakaran itu sudah berhasil dipadamkan dengan luas sekitar 0,3 hektare lahan yang terbakar," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, Karhutla merupakan peristiwa yang sangat tidak diinginkan oleh siapa pun karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan baik terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan dan ekonomi, untuk itu Polda Kalbar mengingatkan agar tidak membakar lahan walau sekecil apa pun.

Baca juga: Polresta Pontianak Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Lahan

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019