Polresta Pontianak, Polda Kalbar, Selasa, menetapkan AB (47) warga Pal Sembilan, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka, kasus pembakaran lahan.

"Penetapan tersangka tersebut, setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dalam kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson, di Pontianak.

Ia menjelaskan, tersangka diduga secara sengaja membakar lahan untuk memperluas kebun kelapa sawit di Desa Arang Limbung, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam lima tahun penjara. Dan tersangka dikenakan pasal 108, Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau pasal 187 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Kronologis tersangka melakukan pembakaran lahan, yakni Minggu (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AB bersama satu orang saksi berinisial DK untuk berangkat ke lahan tersebut, menggunakan kendaraan sepeda motor milik tersangka.

"Saat itu, AB dan saksi DK mengumpulkan rumput yang sudah ditebas dan mengering, kemudian tersangka membakar rumput tersebut dengan menggunakan korek api miliknya," katanya.

Sementara itu, saksi DK tidak ikut membakar rumput tersebut, dia hanya menunggu tersangka di bawah pohon sawit. "Sayangnya, ketika api sudah menyala tiba-tiba angin bertiup kencang dan membuat api semakin membesar, sehingga api dengan cepat meluas hingga merembet ke kebun nanas milik orang lain," kata Rully.

Ia menambahkan, tersangka dan saksi sudah berusaha memadamkan kebakaran tersebut menggunakan daun sawit, tetapi api sudah terlanjur membesar dan tidak bisa dipadamkan.

"Tersangka kemudian pergi meninggalkan lahannya yang terbakar untuk mencari bantuan buat memadamkan api, dan saat bersamaan datang Tim 4 dari Kodim 1207/BS Pontianak dan anggota Polsek Sungai Raya mengamankan tersangka dan melakukan pemadaman kebakaran lahan tersebut," katanya.

Pihak Polresta Pontianak dalam kasus tersebut sudah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu buah parang berukuran 60 sentimeter, serta sepasang sepatu boat dan satu buah masker.

"Tersangka AB juga telah dilakukan penahanan untuk dilengkapi berkas kemudian pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menunggu persidangan atau proses hukum selanjutnya," kata Rully.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019