Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 3.348 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang terpasang selama masa Pemilu 2019 di Kota Singkawang.

"Rekap jumlah alat peraga kampanye yang terpasang di Kota Singkawang, totalnya 1.696 spanduk, 1.652 baliho,” kata Sulita di Singkawang, Kamis.

Dia menjelaskan, jumlah APK yang tersebar di lima kecamatan di Kota Singkawang itu merupakan hasil dari pengawasan dan rekap Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu razia alat peraga kampanye di angkutan umum

"Untuk Singkawang Barat ada 479 (baliho dan spanduk), Singkawang Tengah 773, Singkawang Utara 505, Singkawang Timur 705, dan Singkawang Selatan 886," tuturnya.

Selain rekap, Bawaslu Kota Singkawang juga mendapati pelanggaran APK.

"Jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 64. APK di tempat yang dilarang ada 23, APK di kendaraan angkutan umum ada 2. Kita tertibkan di tempat," katanya.

Zulita memaparkan, dalam kegiatan tahapan kampanye dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, pihaknya juga merekap surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) yang diterbitkan Polda Kalbar dan Polres Kota Singkawang dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye dalam bentuk lainnya serta rapat umum antara lain.

Baca juga: Bawaslu Provinsi Kalbar tertibkan alat peraga kampanye ilegal

"STTP dari Polda ada 48, dan dari Polres ada 308. Kegiatan kampanyenya antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kampanye lainnya," katanya.

Pada masa tenang kampanye, Bawaslu Kota Singkawang menemukan APK yang masih terpasang. Oleh karenanya, Bawaslu bersama pihak terkait melakukan penertiban.

"Ada 2.530 APK yang ditertibkan, dan yang non APK ada 723," tuturnya.

Baca juga: Panwascam Teriak selidiki perusakan APK

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019