Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengingatkan perusahaan agar pembakaran lahan yang terjadi di sekitar kawasan jangan sampai menyalahkan masyarakat.
"Pembakaran lahan oleh pihak perusahaan harus segera diakhiri karena tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap wilayah konsesinya dan jika ada titik api di sekitar kawasan perusahaan, jangan salahkan masyarakat karena ketika menerima izin untuk mengolah wilayah konsesinya, semua menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan untuk mengolahnya," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Pada kesempatan itu dirinya juga menegaskan, berbicara mengenai kebakaran hutan yang terjadi saat ini membuktikan bahwa banyak perusahaan yang ada di Kalbar tidak peduli terhadap lingkungan.
"Titik hotspot akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat semakin banyak. Dan saya sangat menyayangkan, saat diundang untuk menghadiri rakor penanggulangan karhutla ini, sebagian perusahaan yang tidak hadir dianggap tidak mau berkoordinasi dan tidak memiliki inisiatif yang baik kepada Pemprov Kalbar," tuturnya.
Iapun mempertanyakan adakah kehadiran asosiasi ataupun gabungan pengusaha sawit yang ada di Kalbar. "Bubarkan saja, tidak ada guna asosiasi, karena tidak bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat di sekitar kawasan perusahaan," katanya.
Menurut Sutarmidji, masyarakat yang lebih sering dikambinghitamkan oleh perusahaan sawit. "Padahal yang bakar perusahaan masyarakat dikambinghitamkan, dimana alasan yang lahannya tidak diserahkan dan lainnya, mana guna asosiasi," kata Sutarmidji.
Iapun mempertanyakan perusahaan Sinar Karya Mandiri yang ia ketahui ada di dua kawasan yaitu di Ketapang dan di Sanggau dimana ada 20 hotspot di sekitar kawasan perusahaan tersebut.
"Saya akan pantau terus kalau masih bertambah akan saya segel," tuturnya.
Mantan Walikota dua periode ini menegaskan perhari ini akan segera menandatangani Pergub Karhutla yang tidak mengadopsi aturan namun selaras dengan teguran pencabutan iz in dari sisi administrasi. "Hari ini akan saya tandatangani, perusahaan yang tidak taat hukum tentu akan ditindak," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pembakaran lahan oleh pihak perusahaan harus segera diakhiri karena tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap wilayah konsesinya dan jika ada titik api di sekitar kawasan perusahaan, jangan salahkan masyarakat karena ketika menerima izin untuk mengolah wilayah konsesinya, semua menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan untuk mengolahnya," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Pada kesempatan itu dirinya juga menegaskan, berbicara mengenai kebakaran hutan yang terjadi saat ini membuktikan bahwa banyak perusahaan yang ada di Kalbar tidak peduli terhadap lingkungan.
"Titik hotspot akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat semakin banyak. Dan saya sangat menyayangkan, saat diundang untuk menghadiri rakor penanggulangan karhutla ini, sebagian perusahaan yang tidak hadir dianggap tidak mau berkoordinasi dan tidak memiliki inisiatif yang baik kepada Pemprov Kalbar," tuturnya.
Iapun mempertanyakan adakah kehadiran asosiasi ataupun gabungan pengusaha sawit yang ada di Kalbar. "Bubarkan saja, tidak ada guna asosiasi, karena tidak bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat di sekitar kawasan perusahaan," katanya.
Menurut Sutarmidji, masyarakat yang lebih sering dikambinghitamkan oleh perusahaan sawit. "Padahal yang bakar perusahaan masyarakat dikambinghitamkan, dimana alasan yang lahannya tidak diserahkan dan lainnya, mana guna asosiasi," kata Sutarmidji.
Iapun mempertanyakan perusahaan Sinar Karya Mandiri yang ia ketahui ada di dua kawasan yaitu di Ketapang dan di Sanggau dimana ada 20 hotspot di sekitar kawasan perusahaan tersebut.
"Saya akan pantau terus kalau masih bertambah akan saya segel," tuturnya.
Mantan Walikota dua periode ini menegaskan perhari ini akan segera menandatangani Pergub Karhutla yang tidak mengadopsi aturan namun selaras dengan teguran pencabutan iz in dari sisi administrasi. "Hari ini akan saya tandatangani, perusahaan yang tidak taat hukum tentu akan ditindak," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019