Satuan Reskrim Polsek Pontianak Barat, berhasil membekuk seorang tersangka sebagai kurir tindak pidana narkotika berinisial AS alisa A (24) warga Banjarmasin, Kalsel, karena kedapatan membawa 19 paket berisi butiran kristal kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat 18,7 kilogram.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sebagai kurir narkoba, AS mendapat perintah oleh seorang berinisal Lf melalui aplikasi SMS. Sebelumnya AS dapat berhubungan dengan Lf setelah diperkenalkan oleh temannya berinisial A diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur, terkait perkara narkoba.
Melalui aplikasi instagram A menghubungi AS dan menawarkannya menjadi kurir narkoba dengan upah Rp100 juta. Setelah setuju kemudian AS yang di perkenalkan A kepada Lf. Dan AS diperintahkan Lf untuk berangkat dari Banjarmasin untuk mengambil paket sabu dan membawa ke Makassar dengan menggunakan kapal ekspedisi.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Namun, sebelum berhasil meninggalkan Kota Pontianak, ia berhasil di tangkap Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat. AS sebelumnya juga telah mendapatkan kiriman uang sebanyak Rp5 juta dari Lf yang berada Cipinang, Jakarta. Uang itu dipergunakan AS untuk berangkat ke Pontianak dan biayanya selama berada di Pontianak serta biaya menuju ke Makassar.
AS beserta barang bukti berhasil diamankan, saat pergi meninggal hotel dan melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat dengan menggunakan taksi online mobil merk Sirion warna putih hendak menuju ke pelabuhan rakyat di Nipah Kuning Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dicegat Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat, dari tangan AS ditemukan satu buah tas ransel gunung merk Eiger warna hitam yang berisikan 19 paket yang di duga narkotika jenis sabu.
Sabu itu sendiri, di dapat AS dari seseorang yang berada di sebuah hotel lain dari hotel tempat AS menginap. Setelah mendapat sabu itu, AS juga sempat menginap semalam di tempat keluarganya di Jalan Ujung Pandang, Pontianak.
Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar sabu di Kayong Utara
Mungkin dengan maksud agar sabu yang dibawa tidak terdeteksi oleh aparat, Lf jugalah yang memerintahkan AS agar menggunakan kapal ekspedisi yang berangkat melalui pelabuhan rakyat.
AS saat berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Barat. Pihak polisi pun masih terus melakukan pengembangan terkait hasil penangkapan itu, dan belum memberikan keterangan secara resmi.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda Kapuas Hulu terkait narkoba
Baca juga: Tim gabungan tangkap warga Malaysia membawa sabu
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan 10 kilogram sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sebagai kurir narkoba, AS mendapat perintah oleh seorang berinisal Lf melalui aplikasi SMS. Sebelumnya AS dapat berhubungan dengan Lf setelah diperkenalkan oleh temannya berinisial A diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur, terkait perkara narkoba.
Melalui aplikasi instagram A menghubungi AS dan menawarkannya menjadi kurir narkoba dengan upah Rp100 juta. Setelah setuju kemudian AS yang di perkenalkan A kepada Lf. Dan AS diperintahkan Lf untuk berangkat dari Banjarmasin untuk mengambil paket sabu dan membawa ke Makassar dengan menggunakan kapal ekspedisi.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Namun, sebelum berhasil meninggalkan Kota Pontianak, ia berhasil di tangkap Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat. AS sebelumnya juga telah mendapatkan kiriman uang sebanyak Rp5 juta dari Lf yang berada Cipinang, Jakarta. Uang itu dipergunakan AS untuk berangkat ke Pontianak dan biayanya selama berada di Pontianak serta biaya menuju ke Makassar.
AS beserta barang bukti berhasil diamankan, saat pergi meninggal hotel dan melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat dengan menggunakan taksi online mobil merk Sirion warna putih hendak menuju ke pelabuhan rakyat di Nipah Kuning Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dicegat Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat, dari tangan AS ditemukan satu buah tas ransel gunung merk Eiger warna hitam yang berisikan 19 paket yang di duga narkotika jenis sabu.
Sabu itu sendiri, di dapat AS dari seseorang yang berada di sebuah hotel lain dari hotel tempat AS menginap. Setelah mendapat sabu itu, AS juga sempat menginap semalam di tempat keluarganya di Jalan Ujung Pandang, Pontianak.
Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar sabu di Kayong Utara
Mungkin dengan maksud agar sabu yang dibawa tidak terdeteksi oleh aparat, Lf jugalah yang memerintahkan AS agar menggunakan kapal ekspedisi yang berangkat melalui pelabuhan rakyat.
AS saat berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Barat. Pihak polisi pun masih terus melakukan pengembangan terkait hasil penangkapan itu, dan belum memberikan keterangan secara resmi.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda Kapuas Hulu terkait narkoba
Baca juga: Tim gabungan tangkap warga Malaysia membawa sabu
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan 10 kilogram sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019