Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Polda Kalbar mengeluarkan sebanyak 300 surat tilang dan teguran sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2019, kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah.
"Dari 300 pelanggaran tersebut, diantaranya 250 adalah sanksi tilang, dan 50 teguran yang diberikan sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2019, kepada para pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia di wilayah hukum Polresta Pontianak, atau Jumlah itu naik 79 persen lebih dibandingkan hasil Operasi Patuh tahun lalu, yakni sebesar 139 tilang," kata Syarifah Salbiah di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari pelanggaran tersebut yang berhasil terjaring Operasi Patuh Kapuas 2019, yakni jenis kendaraan sepeda motor menempati tempat teratas yaitu sebanyak 239 unit atau naik 71, 94 persen jika dibandingkan tahun lalu dalam kegiatan yang sama yaitu sebesar 139 unit sepeda motor.
Dikatakannya, pelanggaran terhadap pengguna kendaraan sepeda motor itu, yakni sebanyak 50 pengendara tidak menggunakan helm standar, 60 pengendara karena melawan arus lalu lintas di jalan raya, dan 44 pengendara yang mengendarai sepeda motornya melebihi kecepatan.
"Dilihat dari data kami, memang paling banyak pengendara sepeda motor. Hal ini jika dibandingkan dengan pengendara seperti mobil penumpang yang hanya 11 pelanggaran. Sementara pengendara mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus tidak terjaring razia karena memang tidak ditemukan pelanggarannya," kata Salbiah.
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2019, Satuan Lantas Polresta Pontianak juga melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran berupa sebanyak 70 SIM, 150 STNK dan 30 unit sepeda motor berbagai jenis.
"Para pelaku pelanggaran ini bila di lihat dari profesinya terbanyak dilakukan oleh para karyawan/swasta yaitu sebanyak 135 orang, kemudian disusul pelajar atau mahasiswa sebanyak 104 orang, dan pengemudi atau sopir sebanyak 11 orang," katanya.
Kemudian lanjutnya, dari sisi usia pengendara yang terjaring razia Operasi Patuh Kapuas 2019, yakni mulai usia 16 hingga 20 tahun merupakan pelanggar terbanyak yaitu 85 orang, kemudian disusul pelanggar dengan usia 21 hingga 25 tahun dengan angka pelanggaran sebanyak 73 orang. Kemudian usia 26 hingga 30 tahun sebanyak 20 orang, dan usia 30 hingga 40 tahun itu sebanyak 10 orang.
"Ada juga pelanggar yang masih anak-anak dengan usia 15 tahun ke bawah yang berhasil kami razia, yaitu sebanyak 15 orang. Mereka inikan memang belum waktunya menggunakan sepeda motor. Saya minta para orang tua harus lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan jangan dibiarkan menggunakan kendaraan karena dapat mencelakai dirinya sendiri dan orang lain di jalan raya," kata Salbiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dari 300 pelanggaran tersebut, diantaranya 250 adalah sanksi tilang, dan 50 teguran yang diberikan sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2019, kepada para pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia di wilayah hukum Polresta Pontianak, atau Jumlah itu naik 79 persen lebih dibandingkan hasil Operasi Patuh tahun lalu, yakni sebesar 139 tilang," kata Syarifah Salbiah di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari pelanggaran tersebut yang berhasil terjaring Operasi Patuh Kapuas 2019, yakni jenis kendaraan sepeda motor menempati tempat teratas yaitu sebanyak 239 unit atau naik 71, 94 persen jika dibandingkan tahun lalu dalam kegiatan yang sama yaitu sebesar 139 unit sepeda motor.
Dikatakannya, pelanggaran terhadap pengguna kendaraan sepeda motor itu, yakni sebanyak 50 pengendara tidak menggunakan helm standar, 60 pengendara karena melawan arus lalu lintas di jalan raya, dan 44 pengendara yang mengendarai sepeda motornya melebihi kecepatan.
"Dilihat dari data kami, memang paling banyak pengendara sepeda motor. Hal ini jika dibandingkan dengan pengendara seperti mobil penumpang yang hanya 11 pelanggaran. Sementara pengendara mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus tidak terjaring razia karena memang tidak ditemukan pelanggarannya," kata Salbiah.
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2019, Satuan Lantas Polresta Pontianak juga melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran berupa sebanyak 70 SIM, 150 STNK dan 30 unit sepeda motor berbagai jenis.
"Para pelaku pelanggaran ini bila di lihat dari profesinya terbanyak dilakukan oleh para karyawan/swasta yaitu sebanyak 135 orang, kemudian disusul pelajar atau mahasiswa sebanyak 104 orang, dan pengemudi atau sopir sebanyak 11 orang," katanya.
Kemudian lanjutnya, dari sisi usia pengendara yang terjaring razia Operasi Patuh Kapuas 2019, yakni mulai usia 16 hingga 20 tahun merupakan pelanggar terbanyak yaitu 85 orang, kemudian disusul pelanggar dengan usia 21 hingga 25 tahun dengan angka pelanggaran sebanyak 73 orang. Kemudian usia 26 hingga 30 tahun sebanyak 20 orang, dan usia 30 hingga 40 tahun itu sebanyak 10 orang.
"Ada juga pelanggar yang masih anak-anak dengan usia 15 tahun ke bawah yang berhasil kami razia, yaitu sebanyak 15 orang. Mereka inikan memang belum waktunya menggunakan sepeda motor. Saya minta para orang tua harus lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan jangan dibiarkan menggunakan kendaraan karena dapat mencelakai dirinya sendiri dan orang lain di jalan raya," kata Salbiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019