Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison mengatakan, pihaknya telah meminta kepada seluruh dinas kesehatan di kabupaten/kota untuk menyediakan tabung oksigen kepada seluruh Puskesmas yang ada di daerah.

"Kita sudah meminta kepada dinas kesehatan di daerah untuk menjadikan Puskesmas yang ada di seluruh daerah menjadi rumah oksigen sebagai langkah cepat untuk mengantisipasi pasien ISPA yang terkena dampak dari asap akibat Karhutla," kata Harrison di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, 245 rumah oksigen terdiri dari seluruh Puskesmas yang ada di Kalbar sebanyak 244 dan 1 yang disediakan di Kota Pontianak.

Baca juga: Dinkes Kota Pontianak kaji dampak panjang kabut asap bagi kesehatan

"Puskesmas se-Kalbar itu ada 244 Puskesmas, 1 rumah oksigen oleh Dinkes Kota. Jadi jumlah keseluruhan mencapai 245 rumah oksigen," tuturnya.

Dijelaskannya setiap Puskesmas di Kalbar maupun rumah sakit milik pemerintah sudah diperintahkan untuk menyiapkan oksigen di unit gawat darurat maupun instalasi rawat inap, terutama untuk pelayanan darurat bagi pasien yang terkena.

Terpisah, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengakui jika Kalbar menyiapkan rumah oksigen bagi seluruh masyarakat yang mengidap ISPA (infeksi saluran pernafasan akut).

Baca juga: Sebaran asap terdeteksi hingga ke Malaysia dan Singapura

"Rumah oksigen disiapkan bagi para penderita ISPA terutama mereka yang mengidap asma, kasian mereka harus menderita karena asap," kata Sutarmidji.

Untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla ke depan, Sutarmidji menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menangani dan menanggulangi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di provinsi itu.

"Kami akan tuangkan Pergub ini ke Peraturan Daerah (Perda), dimana Perda ini harus mengatur penindakan terhadap para pelaku Karhutla. Kemudian bila terjadi kebakaran di areal konsesi perkebunan maka biaya penanganannya akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan," kata Sutarmidji.

Baca juga: Norsan minta pemkot gencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla

Selain itu ujarnya lagi, seluruh perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan dan tenaga pemadaman kebakaran di lahannya masing-masing, itu semua akan diatur dalam Perda tersebut.

"Perda ini nantinya mengatur dalam tataran administratif, sementara kalau sudah menyangkut pidana itu pasti Polda Kalbar dan KLHK yang menanganinya, karena mereka punya penyelidik," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019