Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya saat ini sedang mendalami motif napi Lapas Kelas II A Pontianak, Bong Min alias Amin melakukan gantung diri di WC.

"Penyelidikan tersebut dilakukan guna mendalami motif, penyebab, atau alasan yang bersangkutan melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri," kata Ade Ary Syam Indradi di Pontianak, Rabu.

Dengan melakukan penyidikan tersebut, dia berharap ada titik terang dalam kasus dugaan bunuh diri tersebut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Suprobowati mengatakan bahwa korban seorang mualaf. Sebelum masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Pontianak, korban sempat ditahan di Lapas Sambas dan Singkawang.

"Alasan pemindahannya untuk mengantisipasi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.

Blok B5 Lapas Kelas II A Pontianak tempat khusus warga binaan kasus narkoba. Adapun lokasi kejadian tepat di Kamar 5.

Dalam satu kamar, dihuni sebanyak 14 warga binaan dengan fasilitas satu WC berukuran cukup kecil yang bisa digunakan oleh satu penghuni kamar.

Penghuni kamar itu di antaranya adalah AT dengan putusan pidana selama 6 tahun, AW putusan pidana selama 7 tahun, AJ putusan pidana 5 tahun 6 bulan, BR putusan pidana selama 9 tahun, CA putusan pidana selama 4 tahun, EC putusan pidana 6 tahun 2 bulan, HH putusan pidana 6 tahun, IS putusan pidana 7 tahun, JH putusan pidana 7 tahun, LO putusan pidana 8 tahun, MR putusan pidana 6 tahun 8 bulan, RR putusan pidana 5 tahun, dan WN putusan pidana 9 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kata Suprobowati, menyatakan tidak ada yang mencurigakan antarpenghuni di Kkamar 5, misalnya pertengkaran, perselisihan, ataupun perkelahian. Diduga tergantung dengan seutas tali rafia yang diikat di sebuah paku.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019