Kepala Dinas Kominfo Singkawang Ahyadi meminta kepada pengelola grup Singkawang Informasi yang ada di Facebook untuk tidak menyebarkan video berbau pornografi.

"Akhir-akhir ini, media sosial Facebook marak dengan postingan situs video yang berbau pornografi di salah satu grup Singkawang Informasi. Kami memperingatkan kepada admin grup tersebut untuk bisa menyaring setiap konten yang masuk," katanya di Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat.

Menurut dia, postingan video berbau pornografi itu tentunya meresahkan bagi pengguna media sosial, karena pengguna bukan hanya berasal dari kalangan dewasa saja, tapi juga banyak yang berasal dari kalangan pelajar.

Baca juga: Beredar, Video Porno Mantan Kades
Baca juga: Tinggal tunggu waktu penangkapan, masyarakat resah video asusila pasangan selingkuh tersebar

"Sekarang situs porno sudah menyebar dan di-'upload' di media sosial Facebook khususnya di salah satu grup Singkawang Informasi," kata Ahyadi.

Mengenai hal itu, dia mengimbau kepada pengguna media sosial jangan sekali-sekali membuka situs tersebut. "Kepada admin Singkawang Informasi saya harapkan jangan ikut-ikutan menyebarkan situs video porno tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan jika memang ada situs video yang berbau pornografi yang masuk sebaiknya langsung dihapus, bukan disebarkan.

Dia mengaku jika akun Facebook-nya ikut di-"hack" oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Padahal saya tidak pernah meng-'upload' dan menyebarkannya. Jadi saya mohon kepada pengguna media sosial jangan percaya apabila ada situs yang berbau pornografi dan mengatasnamakan akun Facebook saya," katanya.

Baca juga: Bupati geram, beredarnya video syur oknum guru mencoreng dunia pendidikan

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Singkawang Arfiansyah mengatakan menyikapi maraknya situs video yang berbau pornografi di media sosial, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti postingan tersebut.

"Kami juga masih menelusuri berapa grup media sosial Facebook yang sudah tersebar dengan situs video pornografi tersebut," katanya.

Jika sudah diketahui, maka Diskominfo Singkawang akan memanggil atau menghubungi admin grup media sosial Facebook tersebut agar dalam pengelolaan akun bisa lebih terkontrol.

"Mengingat Diskominfo Singkawang tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau menutup akun tersebut, sehingga tindakan kami hanya sebatas melaporkan konten-konten tersebut ke Kementerian Kominfo," ujarnya.

Baca juga: Selama ini Vanessa menyebar sendiri gambar bugil dan video porno

Sementara itu, Koordinator Media Center Diskominfo Singkawang Vhutra mengatakan ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan ke Kementerian Kominfo, di antaranya pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, dan penipuan.

"Kemudian kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU," katanya.

Dia mengatakan, jika ditemukan konten-konten tersebut, masyarakat Singkawang dapat melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo.

"Laporan dapat melalui pesan WhatsApp pada nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id," ujarnya.

Menurut dia, pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan, dan "screenshot" dari konten negatif yang ingin diadukan.

Baca juga: Soal Video Porno, Aria Bima Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Karolin Bantah Sebagai Pelaku Video Porno
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019