Bea Cukai Entikong, Kabupayen Sanggau, Senin, musnahkan barang-barang hasil penindakan kasus penyeludupan yang disimpan dari bulan Agustus 2013 hingga Desember 2018, berupa tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol.

"Barang-barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang berusaha akan diselundupkan melalui jalan tikus. Dan barang pelimpahan dari operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan kepolisian dalam rentang waktu Agustus 2013 hingga Desember 2018," kata Kepala Bea Cukai Entikong, P Dwi Jogyastara di Sanggau.

Dwi mengatakan, barang milik negara yang dimusnahkan itu jenis tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.

"Sebelum kami dilakukan pemusnahan terhadap kasus-kasus ini telah ditempuh tahapan-tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara," katanya.

Kemudian ujarnya lagi, keseluruhan barang-barang berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Kepala KPKNL Pontianak atas nama Menteri Keuangan Nomor S-105/MK.06/WKN.11/KNL.01/2019 tanggal 1 Oktober 2019 hal persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Entikong.

Adapun rincian barang-barang yang dimusnahkan, yaitu 110 botol MMEA, 75 karton MMEA, 3 karung MMEA, 48 krat MMEA, 9 karton hasil tembakau, 26 bal hasil tembakau, 324 slop hasil tembakau, dan 23.537 bungkus Hasil tembakau, dengan nilai sebesar Rp673.164.280," katanya.



Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara, terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai, maka harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

"Saya menilai keberhasilan ini karena adanya peran serta masyarakat, kemudian dukungan sinergi penegak hukum lainnya dan komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat. Dan hal ini juga melindungi masyarakat Indonesia dari barang penyelundupan serta perdagangan ilegal," katanya.

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019