Pemerintah Kota Singkawang akan membuat Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan pembakaran hutan dan lahan guna mengantisipasi pembakaran hutan dan lahan di kota itu ke depan.

"Dibentuknya Perwako larangan pembakaran hutan dan lahan ini sangat penting, untuk mengefektifkan upaya kita dalam mengendalikan dampak atau bahaya yang ditimbulkan dari Karhutla," kata Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro, Rabu.

Sehingga, katanya, upaya pengendalian itu harus menjadi gerakan bersama antara stakeholder dan masyarakat Singkawang.

Menurutnya, masyarakat Singkawang harus menjadi bagian untuk memastikan bahwa Singkawang ke depannya harus zero dari kejadian Karhutla.

Sementara di dalam draf Perwako yang akan ditandatangani Wali Kota Singkawang, selain berisikan sanksi juga berisikan langkah-langkah pencegahan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu.

"Mengenai sanksi sudah sangat jelas di dalam Perwako, mulai dari penahanan izin usaha dan lahan harus disegel bagi perusahaan baik kebakaran lahan dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja," ujarnya.

Bagi pembakaran yang dilakukan dengan sengaja bisa disegel selama 5 tahun dan yang tidak disengaja 3 tahun.

Sedangkan lahan milik masyarakat, akan ada tim untuk melakukan investigasi guna mengetahui duduk permasalahannya.

"Jika memang ada unsur kesengajaan, maka bisa dikenakan sanksi pidana pada peraturan undang-undang yang lebih tinggi," ungkapnya.

Sehingga sebelum itu dilakukan, maka upaya pencegahan akan pihaknya lakukan dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, lurah dan camat.

Dirinya tidak mau ada bentuk-bentuk alasan seolah-olah menghindar dari tanggungjawab. "Artinya, tidak disengaja pun akan kita kenakan sanksi," jelasnya.

Kemudian, prosedur petani dalam membuka lahan dengan cara dibakar juga ditegakkan. "Harus ada SOP nya," tuturnya.

Kepala BPBD Singkawang, M Syafruddin mengatakan, mengenai Perwako ini, pihaknya belajar dari kota-kota yang sudah membuat aturan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan yang salah satunya adalah Kota Pontianak.

"Perwako ini merupakan langkah maju dalam rangka untuk mencegah lebih dini," katanya.

Sebenarnya, mengacu pada Peraturan Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan memang sudah ada.

"Tapi itukan langkah pidananya," ujarnya.

Namun sebelum diberlakukan Perwako ini, katanya, tentu akan ada sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga: Ratusan hektare lahan di Singkawang terbakar sepanjang 2019
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019