Pemkot Pontianak segera memfungsikan Gedung Parkir di Jalan Letjen Suprapto dalam mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Gajahmada Pontianak.
"Rencananya, mulai Jumat depan (20/12) Gedung Parkir ini akan mulai beroperasi dan bisa digunakan oleh masyarakat umum," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, selama masa uji coba hingga tanggal 31 Desember 2019 mendatang, para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di gedung parkir tersebut tidak dipungut biaya. "Kita akan gratiskan sampai tanggal 31 Desember 2019," ungkapnya.
Setelah masa uji coba berakhir, lanjut Edi, awal Januari 2020 Gedung Parkir resmi beroperasi dengan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 yang berlaku, yakni mobil Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000, kemudian untuk setiap jam berikutnya berlaku tarif sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.
Ia meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum melengkapi rambu-rambu dan marka sebagai petunjuk bagi pengendara kendaraan yang keluar masuk.
Gedung lima lantai itu dilengkapi lift dan tangga dengan kapasitas mampu menampung sebanyak 300 mobil dan 200 sepeda motor. Selain itu, juga disediakan sembilan kios untuk diisi para pelaku usaha kuliner.
Dirinya berharap keberadaan Gedung Parkir ini bisa menjadi destinasi baru bagi warga Kota Pontianak serta menjadi bagian dari investasi dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pontianak.
"Untuk petugas pengelola gedung parkir, kita sudah siapkan satpam dan juru parkir serta cleaning service," jelas Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, untuk menunjang Gedung Parkir, pihaknya akan menyiapkan fasilitas shuttle bus sehingga pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya bisa menuju ke lokasi-lokasi sekitar. "Kami akan lakukan uji coba dulu dengan mengoperasionalkan satu unit shuttle bus," katanya.
Terkait tarif gedung parkir yang akan diberlakukan mulai awal Januari 2020, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011, bagi kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp1.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp500. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat, dikenakan tarif Rp2.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.
"Kami targetkan PAD (pendapatan asli daerah) dari Gedung Parkir ini bisa mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Rencananya, mulai Jumat depan (20/12) Gedung Parkir ini akan mulai beroperasi dan bisa digunakan oleh masyarakat umum," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, selama masa uji coba hingga tanggal 31 Desember 2019 mendatang, para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di gedung parkir tersebut tidak dipungut biaya. "Kita akan gratiskan sampai tanggal 31 Desember 2019," ungkapnya.
Setelah masa uji coba berakhir, lanjut Edi, awal Januari 2020 Gedung Parkir resmi beroperasi dengan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 yang berlaku, yakni mobil Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000, kemudian untuk setiap jam berikutnya berlaku tarif sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.
Ia meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum melengkapi rambu-rambu dan marka sebagai petunjuk bagi pengendara kendaraan yang keluar masuk.
Gedung lima lantai itu dilengkapi lift dan tangga dengan kapasitas mampu menampung sebanyak 300 mobil dan 200 sepeda motor. Selain itu, juga disediakan sembilan kios untuk diisi para pelaku usaha kuliner.
Dirinya berharap keberadaan Gedung Parkir ini bisa menjadi destinasi baru bagi warga Kota Pontianak serta menjadi bagian dari investasi dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pontianak.
"Untuk petugas pengelola gedung parkir, kita sudah siapkan satpam dan juru parkir serta cleaning service," jelas Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, untuk menunjang Gedung Parkir, pihaknya akan menyiapkan fasilitas shuttle bus sehingga pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya bisa menuju ke lokasi-lokasi sekitar. "Kami akan lakukan uji coba dulu dengan mengoperasionalkan satu unit shuttle bus," katanya.
Terkait tarif gedung parkir yang akan diberlakukan mulai awal Januari 2020, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011, bagi kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp1.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp500. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat, dikenakan tarif Rp2.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya untuk setiap jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.
"Kami targetkan PAD (pendapatan asli daerah) dari Gedung Parkir ini bisa mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019