Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Geraldus menyebutkan masih terdapat sembilan jabatan kosong di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Pemkab Bengkayang hingga awal tahun 2020.

"Posisi jabatan yang kosong ini masih diisi oleh pejabat pelaksana (Plt). Jabatan kosong itu meliputi jabatan tinggi pratama dan asisten II," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Dengan kondisi yang ada, tambah dia memang perlu melakukan pengisian. Pengisian jabatan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kepala BKN.

Baca juga: Pelamar CPNS jangan percaya tawaran kelulusan

"Harus dilakukan melalui seleksi terbuka atau open bidding. Jadi kita harus melakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan yang ada," lanjut dia.

Geraldus menyebutkan lelang jabatan tersebut memang sudah diminta oleh pimpinan dan juga dari DPRD. DPRD meminta agar posisi yang kosong tersebut segera diisi. Namun, kata Geraldus setelah ia melihat dari susunan APBD tahun 2020 belum final, dan masih dibahas untuk anggaran tersebut.

"Anggaran untuk pelaksanaan open bidding masih rancu, belum ada. Meskipun kami sudah diminta untuk melaksanakan ini di tahun 2020. Sebenarnya kami sudah ajukan karena kekosongan jabatan ini mulai tahun 2016 dari berbagai posisi. Kita juga diberikan dana sedikit-sedikit sehingga tidak sekaligus dilaksanakan," jelas dia

Baca juga: Pendaftaran CPNS lewat portal sscn.bkn.go.id, dimulai besok

Geraldus menambahkan lelang jabatan akan dilakukan 2020 namun terbentur dengan Pilkada serentak, dan dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa petahana dan pejabat di kabupaten tidak boleh melakukan pergantian pejabat atau rotasi mutasi selama 6 bulan setelah penetapan dan 6 bulannya setelah pelantikan.

"Kalau melihat aturan tersebut otomatis tidak ada pelantikan pejabat definitif, artinya dalam setahun selama Pilkada ini kita akan dua kali Plt pejabat. Masa jabatan Plt paling lama tiga bulan dan setelah itu Plt. kan lagi. Tapi ada sedikit kelonggaran bahwa kita boleh rotasi terhadap jabatan yang anggap penting, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri," terang dia.

Baca juga: BKN : Penyelenggara Seleksi Asn Masih Miliki Kendala
Baca juga: BKN: Tenaga Honorer Belum Miliki Kompetensi Memadai
Baca juga: BKN: Tes CPNS Sistem CAT Lebih Adil

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020