Kubu Raya, Kalbar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat meminta seluruh pejabat dan pegawai organisasi perangkat daerahnya (OPD) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) mulai 1 Maret 2024.
"Pj Bupati Kabupaten Kubu Raya, telah meminta seluruh OPD Kubu Raya harus menerapkan Srikandi mulai 1 Maret mendatang," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Kubu Raya Rudi Fitryanto di Sungai Raya, Jumat.
Aplikasi Srikandi telah diluncurkan sejak November 2023, namun hingga saat ini Srikandi hanya diterapkan oleh OPD tertentu, oleh sebab itu Pemda Kabupaten Kubu Raya meminta seluruh OPD dapat menerapkannya.
Hingga November 2023, terdapat 11 OPD di Kabupaten Kubu Raya yang telah menerapkan aplikasi Srikandi, yakni Sekretariat Daerah, Diperpusip, DPMPTSP, Diskominfo, BPKAD, Disdukcapil, Sekwan, DP3KB, Inspektorat, Disporapar dan Distransnaker.
"Untuk data OPD yang menggunakan aplikasi Srikandi hingga saat ini, kami masih menunggu konfirmasi," tuturnya.
Penerapan aplikasi Srikandi memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana dan prasarana yang memadai, pihaknya telah memberikan pelatihan SDM sejak bulan Januari 2023 hingga November 2023.
"Pelatihan SDM sudah dari bulan Januari 2023 dan terus diadakan pendampingan sampai peluncuran aplikasi di bulan November 2023," katanya.
Dia menjelaskan aplikasi Srikandi ini merupakan kelanjutan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan merupakan integrasi antara pengelola arsip secara nasional berbasis digital.
"Aplikasi ini sudah digunakan secara nasional oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Aplikasi ini akan dijadikan satu di antara aplikasi yang digunakan sebagai alat komunikasi dan koordinasi antara instansi dengan pemerintah," ujarnya.
Dengan aplikasi Srikandi, OPD diharapkan dapat meningkatkan tata kelola arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten Kubu Raya.