Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan empat saksi dari lingkungan PNS Kabupaten Bengkayang pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dengan terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot dan mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019.

"Hari ini jadwal persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi," kata ketua Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di Pontianak, Selasa.

Keempat saksi tersebut, di antaranya saksi pertama Sekda Bengkayang Obaja, kemudian salah satu kabag di Bapedda Bengkayang Marsindin, dan salah satu kasi di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.

Persidangan dengan terdakwa Suryadman Gidot dan Aleksius tersebut digelar untuk yang kedua kalinya dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan okeh JPU KPK.

Dalam persidangan ketua Majelis Hakim Pontianak menekankan, pada prinsifnya proses persidangan itu digelar terbuka untuk umum, dan diselenggarakan secara transparan dan cepat.

Dalam kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Bengkayang tahun 2019 itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, telah menjatuhkan vonis terhadap empat kontraktor (swasta) masing-masing selama 18 bulan dan denda Rp50 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun terhadap empat terpidana kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, yang juga melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot tersebut.

Keempat terpidana tersebut, yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan, terdakwa diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.

Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.

"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.

Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.

Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020