Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu untuk Pilkada serentak sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu pada 8 Juli 2020.
 
"Untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada 16 hingga 18 Juni 2020, sedangkan penetapan Paslon pada 8 Juli 2020," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu.
 
Disampaikan Yani, saat ini pihaknya sudah melaksanakan beberapa tahapan Pilkada di Kapuas Hulu yaitu pembentukan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
 
Menurut dia, untuk PPK di Kapuas Hulu sebanyak 115 orang yang tersebar di 23 kecamatan di wilayah Kapuas Hulu.
 
"Setelah melalui tahap seleksi kami sudah menetapkan secara resmi anggota PPK Kapuas Hulu," ujar Yani.
 
Selanjutnya akan dilaksanakan pembentukan Panitia pemunggutan suara (PPS) sesuai jadwal pada 15 Februari hingga 14 Maret 2020.
 
Pengumuman akan dimulai pada 15 hingga 17 Februari 2020, Sedangkan penerimaan pendaftaran atau berkas pada 18 hingga 24 Februari 2020.
 
Terkait pencalonan dimulai pada 19 hingga 23 Februari 2020 yaitu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.
 
"Ada beberapa tahapan yang masih harus kami lalui, hingga pada masanya nanti sesuai jadwal untuk pemunggutan suara Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020," tambahnya.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020