Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah bagi anak-anak SMA/SMK/SLB yang ada di Kalbar sampai dengan tanggal 2 Mei 2020.
"Perpanjangan masa belajar di rumah bagi anak-anak ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat sebelumnya dengan Nomor . 421/1438/DIKBUD A lentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dan arahan lisan dari Bapak Gubernur Kalbar," kata Kadisdik Kalbar, Suprianus Herman di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pada surat edaran sebelumnya, masa belajar di rumah bagi siswa dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 April 2020. Namun, melihat situasi dan kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Kalbar, maka masa belajar di rumah bagi peserta didik jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB kembali dilakukan.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran dengan jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
Peserta didik selama pandemi COVID-19 ini juga tidak dibebani dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Pada kegiatan belajar di rumah, peserta didik juga bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup misalnya mengenai pandemi COVID-19 ini. Aktivitas dan tugas kegiatan belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," katanya.
Bukti atau produk aktivitas kegiatan belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
"Kepada orang tua di rumah, diwajibkan untuk selalu memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19 terutama physical distancing, tidak keluar rumah, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Suprianus.
Baca juga: SD Muhammadiyah 2 Pontianak terapkan metode belajar daring
Baca juga: Dunia harus belajar dari China tangkal corona
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Perpanjangan masa belajar di rumah bagi anak-anak ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat sebelumnya dengan Nomor . 421/1438/DIKBUD A lentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dan arahan lisan dari Bapak Gubernur Kalbar," kata Kadisdik Kalbar, Suprianus Herman di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pada surat edaran sebelumnya, masa belajar di rumah bagi siswa dilaksanakan sampai dengan tanggal 10 April 2020. Namun, melihat situasi dan kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Kalbar, maka masa belajar di rumah bagi peserta didik jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB kembali dilakukan.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran dengan jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
Peserta didik selama pandemi COVID-19 ini juga tidak dibebani dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Pada kegiatan belajar di rumah, peserta didik juga bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup misalnya mengenai pandemi COVID-19 ini. Aktivitas dan tugas kegiatan belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," katanya.
Bukti atau produk aktivitas kegiatan belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
"Kepada orang tua di rumah, diwajibkan untuk selalu memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19 terutama physical distancing, tidak keluar rumah, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Suprianus.
Baca juga: SD Muhammadiyah 2 Pontianak terapkan metode belajar daring
Baca juga: Dunia harus belajar dari China tangkal corona
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020