Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi mengatakan, dari 53 perusahaan yang menyampaikan laporan ke dinasnya sampai dengan 7 April 2020, empat di antaranya menyatakan tutup sementara dampak pandemi COVID-19 di Kalimantan Barat.

"Data pekerja yang dilaporkan ada sebanyak 2.304 orang, dengan jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 182 orang," kata Asmadi, di Singkawang, Rabu.

Sementara itu jumlah pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah atau cuti di luar tanggungan perusahaan sebanyak 83 orang. "Sehingga 83 orang ini akan kami usulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu Prakerja," ujarnya.

Harapannya, pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah ini merasa terbantu selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurutnya, pengusulan dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan menindaklanjutj surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar.

"Kami juga terus mengupdate perusahaan-perusahaan yang masih belum menyampaikan laporan untuk segera kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Maka dari itu, dia mohon kerja sama dari badan usaha ataupun perusahaan yang ada di Kota Singkawang agar data disampaikan secara benar dan secepatnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Pemkot Singkawang.

"Karena kami di pemerintahan sifatnya hanya memfasilitasi untuk membantu dalam kondisi yang sulit ini," pintanya.

Jumlah pekerja yang dirumahkan namun menerima pemotongan upah ada sebanyak 80 orang.

"Terdiri dari 60 orang menerima upah sebesar 75 persen dan 20 orang menerima upah yang dikurangi uang transport dan uang makan," jelasnya.

Jumlah pekerja yang terkena PHK di Kota Singkawang sampai sekarang  belum ada alias nihil.

Baca juga: Legislatif Pontianak desak Pemkot Pontianak berikan keringanan tagihan PDAM
Baca juga: Kubu Raya salurkan bantuan pangan dari Pemprov Kalbar
Baca juga: Pegadaian perpanjang angsuran setahun dan hapus denda
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020