Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengklaim gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah kota itu, sepanjang bulan Maret hingga April 2020 mengalami penurunan hingga 34 persen.

"Dari hasil evaluasi terkait gangguan Kamtibmas di Kota Pontianak sejak Maret hingga April 2020, telah terjadi penurunan sebesar 34 persen, artinya kekhawatiran masyarakat dengan adanya program asimilasi tidak benar," kata Komarudin di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, hingga saat ini, Kamtibmas di Kota Pontianak dalam kondisi kondusif, hal itu bisa dilihat dengan turunnya angka kejahatan yang besarannya mencapai 34 persen itu.

Dalam kesempatan itu, Kapoltabes Pontianak juga mengucapkan apresiasinya kepada jajaran yang telah bekerja maksimal. "Hal itu bisa dilihat dengan angka capaian pengungkapan kasus di Maret 2020 sebesar 98 persen," ujarnya.

Sehingga, menurut dia, Kota Pontianak adalah kota yang salah bagi pelaku kejahatan. "Karena pasti akan kami ungkap yang terbukti capaiannya untuk April 2020 juga sebesar 98 persen tersebut," kata Komarudin.

Kasus kejahatan masih didominasi curat (pencurian dengan pemberatan, kemudian pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor, katanya.

Data Polresta Pontianak, jumlah narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum HAM di lingkungan Kota Pontianak, Provinsi Kalbar hingga 21 April 2020 sebanyak 185 orang.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Suprobowati menegaskan, sanksi berat akan diberikan terhadap narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalbar yang menerima asimilasi, apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan.

"Ketentuan dan syarat jelas kami berlakukan kepada penerima asimilasi. Asimilsai itu kami berikan kepada WBP yang tidak kena leter F (pelanggaran). Dan kepada yang bersangkutan sebelum keluar lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menerima asimilasi dan penerima integrasi terkait pandemi COVID-19.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020