Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Manto mengimbau dan terus mengingatkan bahwa penumpang pesawat tidak boleh berangkat apabila administrasi atau syarat untuk bepergian belum lengkap.
"Kemudian, dalam penerbangan khusus di tengah wabah COVID-19 perlu diingat jika persyaratan administrasinya diragukan keabsahannya maka dia tidak boleh berangkat sampai dia dapat memberikan bukti pendukung yang valid," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menambahkan bahwa apabila syarat administrasi tidak lengkap terjadi di kedatangan penumpang, yang bersangkutan harus dikembalikan dengan biaya ditanggung maskapai yang membawa penumpang tersebut.
"Sesungguhnya, setiap maskapai penerbangan sudah paham persyaratannya. Jika penumpang tidak memenuhi syarat maka maskapai tidak boleh menjual tiket ke penumpang terkait," katanya.
Terkait ada 37 pekerja yang bekerja di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, harus tertahan di Bandara Internasional Supadio Pontianak karena disinyalir menggunakan surat jalan palsu, ia mengatakan pihaknya belum mendapat laporan.
"Saya belum dapat laporan tentang hal tersebut. Untuk membuktikan asli atau palsu itu kewenangan Polisi," jelas dia.
Baca juga: Protokol ketat penerbangan khusus Pontianak - Jakarta mulai besok
Untuk aktivitas arus orang termasuk penerbangan selama Lebaran 1441 Hijriah, menurutnya tidak mengalami peningkatan dan bahkan turun drastis.
"Dampak wabah COVID-19 dan kebijakan protokol kesehatan yang ada sehingga selama lebaran tidak ada peningkatan arus kendaraan atau penerbangan," kata dia.
Manto menambahkan pada 23 - 24 Mei 2020 bahkan tidak ada penumpang melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya.
"Begitu juga transportasi darat pada 25 Mei 2020 tidak ada pelintas di PLBN Entikong dan Badau,"kata dia.
Untuk kebijakan penerapan protokol kesehatan di bidang transportasi umum seperti apa ke depannya kemungkinan akan diperpanjang.
"Kemungkinan akan diperpanjang tapi kami masih menunggu Kementerian Perhubungan. Kami terus mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika ke luar rumah atau berkendaraan untuk mencegah dan memutus rantai wabah COVID-19" kata dia.
Baca juga: Selama Lebaran tidak ada peningkatan arus kendaraan
Baca juga: Calon penumpang minimal 4 jam di Bandara Supadio sebelum berangkat
Baca juga: COVID-19 di Indonesia ada yang sama dengan di Eropa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kemudian, dalam penerbangan khusus di tengah wabah COVID-19 perlu diingat jika persyaratan administrasinya diragukan keabsahannya maka dia tidak boleh berangkat sampai dia dapat memberikan bukti pendukung yang valid," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menambahkan bahwa apabila syarat administrasi tidak lengkap terjadi di kedatangan penumpang, yang bersangkutan harus dikembalikan dengan biaya ditanggung maskapai yang membawa penumpang tersebut.
"Sesungguhnya, setiap maskapai penerbangan sudah paham persyaratannya. Jika penumpang tidak memenuhi syarat maka maskapai tidak boleh menjual tiket ke penumpang terkait," katanya.
Terkait ada 37 pekerja yang bekerja di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, harus tertahan di Bandara Internasional Supadio Pontianak karena disinyalir menggunakan surat jalan palsu, ia mengatakan pihaknya belum mendapat laporan.
"Saya belum dapat laporan tentang hal tersebut. Untuk membuktikan asli atau palsu itu kewenangan Polisi," jelas dia.
Baca juga: Protokol ketat penerbangan khusus Pontianak - Jakarta mulai besok
Untuk aktivitas arus orang termasuk penerbangan selama Lebaran 1441 Hijriah, menurutnya tidak mengalami peningkatan dan bahkan turun drastis.
"Dampak wabah COVID-19 dan kebijakan protokol kesehatan yang ada sehingga selama lebaran tidak ada peningkatan arus kendaraan atau penerbangan," kata dia.
Manto menambahkan pada 23 - 24 Mei 2020 bahkan tidak ada penumpang melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya.
"Begitu juga transportasi darat pada 25 Mei 2020 tidak ada pelintas di PLBN Entikong dan Badau,"kata dia.
Untuk kebijakan penerapan protokol kesehatan di bidang transportasi umum seperti apa ke depannya kemungkinan akan diperpanjang.
"Kemungkinan akan diperpanjang tapi kami masih menunggu Kementerian Perhubungan. Kami terus mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika ke luar rumah atau berkendaraan untuk mencegah dan memutus rantai wabah COVID-19" kata dia.
Baca juga: Selama Lebaran tidak ada peningkatan arus kendaraan
Baca juga: Calon penumpang minimal 4 jam di Bandara Supadio sebelum berangkat
Baca juga: COVID-19 di Indonesia ada yang sama dengan di Eropa
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020