Tim Siber Crime Polda Kalbar menangkap seorang pemuda warga Kota Singkawang berinisial R (35), karena diduga memposting yang berisi ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian berdasarkan SARA yang menyinggung etnis tertentu.
"Begitu mendapatkan laporan mengenai hebohnya di salah satu akun Facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke SARA, maka tim kami langsung melakukan pelacakan," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi.
"Dengan dibantu dari pihak Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Singkawang Utara," katanya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial R ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentar di Facebook tersebut karena sakit hati.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian tersebut
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian, karena memang dapat mempengaruhi situasi di tengah masyarakat.
"Jika menemukan postingan mengandung Sara silahkan laporkan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi," katanya.
Baca juga: Dicaci maki warganya, Bupati Kapuas Hulu tegaskan " jangan sampai tiga kali"
Baca juga: Raja rantau pelaku ujaran kebencian minta maaf ke Bupati Kapuas Hulu
Baca juga: Polda Kalbar sedang dalami kasus penyebar ujaran kebencian
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian berdasarkan SARA yang menyinggung etnis tertentu.
"Begitu mendapatkan laporan mengenai hebohnya di salah satu akun Facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke SARA, maka tim kami langsung melakukan pelacakan," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi.
"Dengan dibantu dari pihak Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Singkawang Utara," katanya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial R ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentar di Facebook tersebut karena sakit hati.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian tersebut
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian, karena memang dapat mempengaruhi situasi di tengah masyarakat.
"Jika menemukan postingan mengandung Sara silahkan laporkan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi," katanya.
Baca juga: Dicaci maki warganya, Bupati Kapuas Hulu tegaskan " jangan sampai tiga kali"
Baca juga: Raja rantau pelaku ujaran kebencian minta maaf ke Bupati Kapuas Hulu
Baca juga: Polda Kalbar sedang dalami kasus penyebar ujaran kebencian
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020