Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
" Berdasarkan rapat dengar pendapat penyelenggara Pemilu bahwa tahapan pilkada akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020, sedangkan pemungutan dan hitung suara pada 9 Desember 2020, tetapi belum dikeluarkan PKPU," kata Ahmad Yani, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Yani, terkait dengan penyusunan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal telah dilakukan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik yang melibatkan banyak pihak diantaranya partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, gugus tugas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kemenkes dan Kemendagri.
Menurut dia, bahwa pembahasan yang melibatkan banyak pihak tentu menjadi sangat penting untuk memberikan masukan dan saran terkait tahapan yang dilaksanakan di masa pandemi berdasarkan standar protokol kesehatan COVID - 19.
Kemudian terkait persiapan kami, kata Yani, berdasarkan surat KPU RI nomor 412 tentang pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pemilihan 2020, kami telah melakukan rapat dan koordinasi dengan Pemda Kapuas Hulu terkait hal tersebut untuk memastikan bahwa Pilkada bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020 terutama terkait dengan kesiapan anggaran.
" Konsekwensinya jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember mendatang ada beberapa prasayat yang harus dipenuhi terkait dengan proktol kesehatan berdasarkan surat dari gugus tugas nomor B-196/2020 dan kesimpulan RDP 27 Mei 2020," kata Yani.
Baca juga: AMSI Kalbar gelar diskusi daring Pilkada 2020 di era normal baru
Baca juga: Polres Sintang siap kerahkan 500 personel amankan Pilkada serentak
Baca juga: Didi Haryono purna tugas di Polri, ini jawabannya tentang Pilkada Sambas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Berdasarkan rapat dengar pendapat penyelenggara Pemilu bahwa tahapan pilkada akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020, sedangkan pemungutan dan hitung suara pada 9 Desember 2020, tetapi belum dikeluarkan PKPU," kata Ahmad Yani, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Yani, terkait dengan penyusunan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal telah dilakukan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik yang melibatkan banyak pihak diantaranya partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, gugus tugas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kemenkes dan Kemendagri.
Menurut dia, bahwa pembahasan yang melibatkan banyak pihak tentu menjadi sangat penting untuk memberikan masukan dan saran terkait tahapan yang dilaksanakan di masa pandemi berdasarkan standar protokol kesehatan COVID - 19.
Kemudian terkait persiapan kami, kata Yani, berdasarkan surat KPU RI nomor 412 tentang pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pemilihan 2020, kami telah melakukan rapat dan koordinasi dengan Pemda Kapuas Hulu terkait hal tersebut untuk memastikan bahwa Pilkada bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020 terutama terkait dengan kesiapan anggaran.
" Konsekwensinya jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember mendatang ada beberapa prasayat yang harus dipenuhi terkait dengan proktol kesehatan berdasarkan surat dari gugus tugas nomor B-196/2020 dan kesimpulan RDP 27 Mei 2020," kata Yani.
Baca juga: AMSI Kalbar gelar diskusi daring Pilkada 2020 di era normal baru
Baca juga: Polres Sintang siap kerahkan 500 personel amankan Pilkada serentak
Baca juga: Didi Haryono purna tugas di Polri, ini jawabannya tentang Pilkada Sambas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020