Yayasan Sultan Hamid II Pontianak, Provinsi Kalbar membantah pernyataan mantan kepala BIN, AM Hendropriyono yang menuding Sultan Hamid II "penghianat bangsa".
Ketua Yayasan Sultan Hamid II Pontianak, Ansari Damyati dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Senin, menegaskan pernyataan Hendropriyono itu sangat menyinggung hati masyarakat Kalbar.
"Pernyataan atau opini yang dikeluarkan oleh Hendropriyono melalui media sosial sangat tidak bijak dan tidak tepat, karena Sultan Hamid II tidak terbukti melakukan makar. Meski, akhirnya ia dipenjara 10 tahun atas tuduhan berkomplot melakukan penyerangan bersama Angkatan Perang Ratu Adil yang dipimpin Westerling di masa Revolusi Nasional Indonesia," ungkapnya.
Sultan Hamid II dinilai sangat berjasa terhadap bangsa ini, karena karyanya sebagai pencipta lambang negara. "Sebagai pencipta lambang negara, Sultan Hamid II telah diusulkan agar mendapat gelar kepahlawanan sejak tahun 2016 hingga 2019, namun usulan itu selalu dijegal. Padahal segala persyaratan sudah dipenuhi, mulai dari kajian ilmiiah, seminar hingga persyaratan administrasi sudah disampaikan ke Kementerian Sosial," katanya.
Alasan penolakanya karena, Sultan Hamid II masih dianggap terlibat dengan Westerling, kemudian Sultan Hamid II masih diragukan sebagai perancang lambang negara secara tunggal.
"Kami nyatakan, bahwa faktanya adalah ada masukan dari Soekarno, dari KH Dewantara, dan lain-lain. Artinya, mereka memberi masukan dalam proses pematangan atau penyempurnaan lambang negara itu, namun perancang tetaplah satu, yaitu, Sultan Hamid II itulah faktanya," ujarnya.
Dia pun membantah tuduhan Hendropriyono yang menyebutkan ada upaya politisasi sejarah bangsa dibalik pengajuan nama Sultan Hamid II sebagai pahlawan bangsa.
"Selama ini, kami tidak pernah melakukan upaya politisasi sejarah bangsa, yang kami lakukan adalah meluruskan sejarah bangsa Indonesia, yakni meluruskan yang kusut atau lainnya," katanya.
Usulan pengajuan gelar kepahlawanan untuk Sultan Hamid II lahir berdasarkan fakta yang diungkap secara penelitian, dan fakta-fakta ilmiah juga harus diakui, katanya.
"Faktanya, Sultan Hamid adalah perancang lambang negara yang sudah diakui oleh semuanya dan rasa nasionalisme Sultan Hamid begitu besar dan pantas sebagai pejuang Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga dilaporkan ke Polda Kalbar terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II sebagai "penghianat bangsa", pelapor itu adalah Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6) malam.
"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang 'penghianat bangsa'," katanya.
Menurut dia, dirinya mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II. Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.
"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," kata Mahmud.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Ketua Yayasan Sultan Hamid II Pontianak, Ansari Damyati dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Senin, menegaskan pernyataan Hendropriyono itu sangat menyinggung hati masyarakat Kalbar.
"Pernyataan atau opini yang dikeluarkan oleh Hendropriyono melalui media sosial sangat tidak bijak dan tidak tepat, karena Sultan Hamid II tidak terbukti melakukan makar. Meski, akhirnya ia dipenjara 10 tahun atas tuduhan berkomplot melakukan penyerangan bersama Angkatan Perang Ratu Adil yang dipimpin Westerling di masa Revolusi Nasional Indonesia," ungkapnya.
Sultan Hamid II dinilai sangat berjasa terhadap bangsa ini, karena karyanya sebagai pencipta lambang negara. "Sebagai pencipta lambang negara, Sultan Hamid II telah diusulkan agar mendapat gelar kepahlawanan sejak tahun 2016 hingga 2019, namun usulan itu selalu dijegal. Padahal segala persyaratan sudah dipenuhi, mulai dari kajian ilmiiah, seminar hingga persyaratan administrasi sudah disampaikan ke Kementerian Sosial," katanya.
Alasan penolakanya karena, Sultan Hamid II masih dianggap terlibat dengan Westerling, kemudian Sultan Hamid II masih diragukan sebagai perancang lambang negara secara tunggal.
"Kami nyatakan, bahwa faktanya adalah ada masukan dari Soekarno, dari KH Dewantara, dan lain-lain. Artinya, mereka memberi masukan dalam proses pematangan atau penyempurnaan lambang negara itu, namun perancang tetaplah satu, yaitu, Sultan Hamid II itulah faktanya," ujarnya.
Dia pun membantah tuduhan Hendropriyono yang menyebutkan ada upaya politisasi sejarah bangsa dibalik pengajuan nama Sultan Hamid II sebagai pahlawan bangsa.
"Selama ini, kami tidak pernah melakukan upaya politisasi sejarah bangsa, yang kami lakukan adalah meluruskan sejarah bangsa Indonesia, yakni meluruskan yang kusut atau lainnya," katanya.
Usulan pengajuan gelar kepahlawanan untuk Sultan Hamid II lahir berdasarkan fakta yang diungkap secara penelitian, dan fakta-fakta ilmiah juga harus diakui, katanya.
"Faktanya, Sultan Hamid adalah perancang lambang negara yang sudah diakui oleh semuanya dan rasa nasionalisme Sultan Hamid begitu besar dan pantas sebagai pejuang Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga dilaporkan ke Polda Kalbar terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II sebagai "penghianat bangsa", pelapor itu adalah Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6) malam.
"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang 'penghianat bangsa'," katanya.
Menurut dia, dirinya mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II. Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.
"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," kata Mahmud.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020