Bupati Landak, Kalimantan Barat, dr Karolin Margret Natasa mengimbau warga mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang untuk memperingati Hari Berkabung Daerah yang diperingati setiap 28 Juni yang pada 2020 ini jatuh pada Minggu besok.
"Dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh setiap 28 Juni, maka seluruh warga diminta mengibarkan bendera setengah tiang selama satu hari penuh pada Minggu besok" kata Karolin di Ngabang, Sabtu.
Dia menjelaskan imbauan resmi ini dimuat dalam Perda Nomor 5 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Upacara Hari Berkabung Daerah sehingga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.
Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Landak Nomor 460/275/DSP3AKB/VI/2020 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang.
Karolin berharap masyarakat Kabupaten Landak dapat melakukan apa yang sudah dimbau sesuai surat edaran sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini khususnya wilayah Kalimantan Barat.
"Hal ini sudah seharusnya dilakukan untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan Jepang," tuturnya.
Selain itu, menurut Karolin, hal yang terpenting dilakukan sebagai bentuk penghormatan nyata masa kini ini yaitu dengan terus berjuang mengembangkan kemampuan dan potensi masing-masing untuk melakukan hal terbaik membangun bangsa dan negara ini.
"Pada saat ini kitalah yang masih terus berjuang membangun bangsa dan negara ini, maka terus kembangkan kemampuan yang ada pada diri masing-masing melakukan hal yang positif untuk bangsa ini agar semakin maju," kata Karolin.
Baca juga: Edi Kamtono imbau warga Pontianak kibarkan bendera setengah tiang peringati HBD
Baca juga: Mengenang Habibie, KBRI oslo kibarkan bendera merah putih setengah tiang selama 3 hari
Baca juga: BKKBN Kalbar gelar upacara peringatan Hari Berkabung Daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh setiap 28 Juni, maka seluruh warga diminta mengibarkan bendera setengah tiang selama satu hari penuh pada Minggu besok" kata Karolin di Ngabang, Sabtu.
Dia menjelaskan imbauan resmi ini dimuat dalam Perda Nomor 5 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Upacara Hari Berkabung Daerah sehingga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.
Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Landak Nomor 460/275/DSP3AKB/VI/2020 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang.
Karolin berharap masyarakat Kabupaten Landak dapat melakukan apa yang sudah dimbau sesuai surat edaran sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini khususnya wilayah Kalimantan Barat.
"Hal ini sudah seharusnya dilakukan untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan Jepang," tuturnya.
Selain itu, menurut Karolin, hal yang terpenting dilakukan sebagai bentuk penghormatan nyata masa kini ini yaitu dengan terus berjuang mengembangkan kemampuan dan potensi masing-masing untuk melakukan hal terbaik membangun bangsa dan negara ini.
"Pada saat ini kitalah yang masih terus berjuang membangun bangsa dan negara ini, maka terus kembangkan kemampuan yang ada pada diri masing-masing melakukan hal yang positif untuk bangsa ini agar semakin maju," kata Karolin.
Baca juga: Edi Kamtono imbau warga Pontianak kibarkan bendera setengah tiang peringati HBD
Baca juga: Mengenang Habibie, KBRI oslo kibarkan bendera merah putih setengah tiang selama 3 hari
Baca juga: BKKBN Kalbar gelar upacara peringatan Hari Berkabung Daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020