Sintang, Kalbar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di daerah tersebut terutama berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.
Disampaikan Yosepha, para pengurus desa dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran.
Menurut dia, peraturan tersebut dibuat sebagai payung hukum untuk para peladang.
"Saya minta para kepala desa untuk berkomunikasi yang baik dengan warganya masing - masing agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup itu oleh masyarakat," tegas Yosepha.
Dikatakan Yosepha, Pemkab Sintang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang di 10 kecamatan.
"Masih tersisa empat kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan,” tambah Yosepha Hasnah.