Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) membuka gerai pengaduan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mempawah untuk mendekatkan akses masyarakat kepada lembaga itu

"Masyarakat Kabupaten Mempawah yang tidak puas dan mengalami permasalahan pelayanan publik dapat melaporkan permasalahannya ke gerai pengaduan Ombudsman RI yang terletak di Disdukcapil Mempawah Jln. Raden Kusno,” ujar PIC PVL On The Spot Ombudsman Kalbar M. Rhida Rachmatullah saat dihubungi di Mempawah, Rabu.

Ia menjelaskan gerai pengaduan itu melayani masyarakat sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Gerai pengaduan tersebut dibuka mulai 8-10 Juli 2020.

“Masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait pelayanan publik, dapat langsung datang ke gerai ini tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak” tambahnya.

Ia mengatakan pembukaan gerai merupakan upaya Ombudsman Kalbar mendekatkan akses pelayanan pengaduan ke masyarakat dan sebagai media sosialisasi Ombudsman RI kepada masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: PLN jelaskan ke Ombudsman RI perihal tagihan listrik

Ia mengemukakan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui ke mana harus mengadu jika mengalami permasalahan pelayanan publik, terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut, hingga praktik-praktik pungli dalam layanan publik.

Ia mengharapkan pelayanan di gerai pengaduan itu dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.

“Gerai pengaduan ini kami tempatkan di Disdukcapil tidak hanya dikhususkan untuk laporan terkait permasalahan administrasi kependudukan tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik, baik kesehatan, pertanahan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat,“ katanya.

Ia mengatakan gerai pengaduan tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga konsultasi permasalahan-permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat.

“Harapnya, hingga hari Jumat (10/7) mendatang semakin banyak yang mengakses dan menyampaikan pengaduan ke Gerai Pengaduan Ombudsman Kalbar karena pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan dan dokumen pendukung terkait,” katanya.


Baca juga: Ombudsman Kalbar soroti penyelenggaraan PPDB 2020/2021
Baca juga: Belum ada pengaduan resmi terkait PPBD
Baca juga: Ombudsman Kalimantan Barat minta pelaksanaan PPDB perhatikan protokol kesehatan
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020