Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Kami mendukung hal ini karena memang itu perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan yang pada akhirnya dapat mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia yang berada pada posisi tertinggi penularannya melebihi Tiongkok," kata Karolin di Ngabang, Selasa.

Menurutnya, kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan seluruh masyarakat Indonesia, karena saat ini Indonesia berada pada posisi atas untuk kawasan Asia dalam kasus penularan virus corona jenis baru itu. "Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama mendukung instruksi presiden (Inpres) ini," tuturnya.

Baca juga: Bupati Landak salurkan BLT Dana Desa di Desa Amboyo Inti

Karolin juga menambahkan bahwa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan suatu keharusan, terutama dalam upaya menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Jika kita biarkan mengabaikan protokol kesehatan ini, maka justru akan menjadi masalah baru bagi daerah kita, tetapi dengan adanya sanksi ini maka tingkat kesadaran masyarakat menjadi lebih baik, bahkan berimbas pada membaiknya perekonomian yang sebelumnya menurun," katanya.

Selain itu Karolin mengatakan bahwa dengan adanya sanksi pelanggaran protokol kesehatan, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Bupati Karolin: Polri semakin profesional meski di tengah pandemi

"Tidak sulit sebenarnya menerapkan protokol kesehatan ini, salah satunya wajib memakai masker saat keluar rumah. Namun kenyataannya tidak sedikit yang enggan menerapkannya, bahkan saat kumpul bersama. Dengan adanya denda ini kami harap penularan penyakit ini benar-benar menurun, bahkan tidak ada lagi," kata Karolin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi masih kurang cukup dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan tekait COVID-19. Oleh karena itu Presiden sudah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, berupa denda atau kerja sosial.

"Hal ini sudah kami siapkan, meski baru pada posisi regulasi dan sedang pembahasan nantinya mungkin sanksi ini akan dalam bentuk denda, bisa juga kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.

Baca juga: Bupati Karolin salurkan BLT Dana Desa melalui ATM penerima
Baca juga: Kabupaten Landak pertahankan opini WTP dari BPK
Baca juga: Bupati Karolin imbau warga kibarkan bendera setengah tiang Minggu besok

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020