Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat Muhammad Munsif mengatakan, pihaknya menurunkan 266 orang petugas yang tergabung dalam Tim Pemeriksaan dan Pengawasan Pemotongan Hewan (P3H) menjelang pelaksanaan Idul Adha tahun ini.
"Mereka yang diturunkan di antaranya petugas medik dan paramedik veteriner, dimana tim ini melakukan pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kuburaya," kata Munsif di Pontianak, Rabu.
Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 saat proses pemotongan hewan, pihaknya terus mengingatkan kewajiban penerapan protokol kesehatan saat penyediaan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi COVID-19.
"Karena Kalbar masih dalam status darurat bencana nonalam pandemi COVID-19, maka setiap pemotongan hewan baik di RPH maupun TPH apalagi RPH/TPH yang diizinkan harus dan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah munculnya kluster baru COVID-19," katas Munsif.
Ia pun mengingatkan bahwa pemotongan di luar RPH seperti di masjid-masjid, instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah atau tempat-tempat lainnya wajib melaporkan lokasi dan mendaftar ke dinas peternakan.
"Ini dimaksudkan agar mendapat layanan pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan secara baik sehingga produk daging yang dihasilkan betul-betul memenuhi prinsip aman, sehat, utuh dan halal karena untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia," tuturnya.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang mesti ditaati seperti menerapkan jaga jarak fisik minimal satu meter dari mulai jual beli hewan qurban di tempat penjualan hingga penyembelihan di dalam maupun luar RPH-R.
Kemudian menerapkan higiene personal pada penjual hewan qurban, pekerja RPH-R dan panitia pemotongan qurban dengan menggunakan APD minimum seperti masker, sarung tangan, apron, pelindung wajah dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen.
Lalu memeriksa kesehatan awal pada setiap orang baik itu penjual, pembeli, pekerja RPH-R maupun panitia pemotongan hewan qurban). Sementara mereka yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek dan sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan, RPH-R dan fasilitas pemotongan hewan qurban di luar RPH-R.
Selain itu pendistribusian daging qurban dilakukan panitia ke rumah mustahik juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami pun melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan qurban. Jika ditemukan kasus penyakit hewan menular maka kami akan ambil tindakan penanganan penyakit hewan menular," kata Munsif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Mereka yang diturunkan di antaranya petugas medik dan paramedik veteriner, dimana tim ini melakukan pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kuburaya," kata Munsif di Pontianak, Rabu.
Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 saat proses pemotongan hewan, pihaknya terus mengingatkan kewajiban penerapan protokol kesehatan saat penyediaan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi COVID-19.
"Karena Kalbar masih dalam status darurat bencana nonalam pandemi COVID-19, maka setiap pemotongan hewan baik di RPH maupun TPH apalagi RPH/TPH yang diizinkan harus dan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah munculnya kluster baru COVID-19," katas Munsif.
Ia pun mengingatkan bahwa pemotongan di luar RPH seperti di masjid-masjid, instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah atau tempat-tempat lainnya wajib melaporkan lokasi dan mendaftar ke dinas peternakan.
"Ini dimaksudkan agar mendapat layanan pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan secara baik sehingga produk daging yang dihasilkan betul-betul memenuhi prinsip aman, sehat, utuh dan halal karena untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia," tuturnya.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang mesti ditaati seperti menerapkan jaga jarak fisik minimal satu meter dari mulai jual beli hewan qurban di tempat penjualan hingga penyembelihan di dalam maupun luar RPH-R.
Kemudian menerapkan higiene personal pada penjual hewan qurban, pekerja RPH-R dan panitia pemotongan qurban dengan menggunakan APD minimum seperti masker, sarung tangan, apron, pelindung wajah dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen.
Lalu memeriksa kesehatan awal pada setiap orang baik itu penjual, pembeli, pekerja RPH-R maupun panitia pemotongan hewan qurban). Sementara mereka yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek dan sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan, RPH-R dan fasilitas pemotongan hewan qurban di luar RPH-R.
Selain itu pendistribusian daging qurban dilakukan panitia ke rumah mustahik juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami pun melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan qurban. Jika ditemukan kasus penyakit hewan menular maka kami akan ambil tindakan penanganan penyakit hewan menular," kata Munsif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020