Otoritas Jasa Keuangan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalbar terus mengakselerasikan program pemulihan ekonomi sebagai implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga di daerah itu.
"Satu di antara langkah akselerasi yang dilakukan melalui rapat koordinasi bersama industri keuangan seperti perbankan dan industri keuangan non bank," ujar Kepala Kanwil DJPb, Edih Mulyadi di Pontianak, Selasa.
Ia menambahkan kegiatan yang mendukung akselerasi diharapkan dapat menginventarisir permasalahan lapangan yang muncul dan merumuskan solusi.
"Sehingga realisasi pemberian subsidi bunga bisa segera direalisasi mengingat batas waktunya yang terbatas hingga akhir Desember 2020," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan total anggaran subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun untuk lebih dari 60 juta debitur UMKM terdampak COVID-19. Debitur tersebut tersebar di lebih dari 2.100 lembaga penyalur kredit seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian dan koperasi.
"Hingga akhir Juli 2020, pemberian subsidi bunga telah terealisir sebesar Rp1,5 triliun atau 4,25 persen dari pagu anggaran,"kata dia.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalbar, Moch.Riezky F. Purnomo, mendorong lembaga penyalur kredit ikut berkontribusi merealisasikan program subsidi bunga dan lainnya.
"Program ini adalah program yang memberikan manfaat langsung kepada debitur UMKM. Pemerintah telah berupaya menyederhanakan skema pelaksanaan dengan mengubah ketentuan PMK 65 menjadi PMK 85,"kata dia.
Ia menambahkan bahwa secara umum OJK secara aktif juga melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu, di antaranya penerapan PMK 70, PMK 71, dan PMK 85.
"Sektor jasa keuangan memegang peran penting terhadap keberhasilan program pemerintah. Untuk itu kita dari OJK terus memantau dan mengawal bersama serta berkoordinasi sehingga implementasi program maksimal sebagaimana seharusnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Satu di antara langkah akselerasi yang dilakukan melalui rapat koordinasi bersama industri keuangan seperti perbankan dan industri keuangan non bank," ujar Kepala Kanwil DJPb, Edih Mulyadi di Pontianak, Selasa.
Ia menambahkan kegiatan yang mendukung akselerasi diharapkan dapat menginventarisir permasalahan lapangan yang muncul dan merumuskan solusi.
"Sehingga realisasi pemberian subsidi bunga bisa segera direalisasi mengingat batas waktunya yang terbatas hingga akhir Desember 2020," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan total anggaran subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun untuk lebih dari 60 juta debitur UMKM terdampak COVID-19. Debitur tersebut tersebar di lebih dari 2.100 lembaga penyalur kredit seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian dan koperasi.
"Hingga akhir Juli 2020, pemberian subsidi bunga telah terealisir sebesar Rp1,5 triliun atau 4,25 persen dari pagu anggaran,"kata dia.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalbar, Moch.Riezky F. Purnomo, mendorong lembaga penyalur kredit ikut berkontribusi merealisasikan program subsidi bunga dan lainnya.
"Program ini adalah program yang memberikan manfaat langsung kepada debitur UMKM. Pemerintah telah berupaya menyederhanakan skema pelaksanaan dengan mengubah ketentuan PMK 65 menjadi PMK 85,"kata dia.
Ia menambahkan bahwa secara umum OJK secara aktif juga melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu, di antaranya penerapan PMK 70, PMK 71, dan PMK 85.
"Sektor jasa keuangan memegang peran penting terhadap keberhasilan program pemerintah. Untuk itu kita dari OJK terus memantau dan mengawal bersama serta berkoordinasi sehingga implementasi program maksimal sebagaimana seharusnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020