Pemerintah Kota Singkawang, Kalbar, melalui Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang merealisasikan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas kewajiban pajak daerah serta kepentingan sosial kemanusiaan di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang Zulhiar di Singkawang, Selasa.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk memanfaatkan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak PBB P2 ini.

"Relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak PBB P2 ini diberikan sesuai keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 973/267/BKD.PBB dan BPHTB-B tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB P2 dalam rangka kepentingan sosial kemanusian di Kota Singkawang," tuturnya.

Penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2020. Untuk mendapatkan layanan program ini bagi wajib pajak PBB-P2 silakan mendatangi Kantor Badan Keuangan Daerah kota Singkawang dan Kantor Bank Kalbar Cabang Singkawang.

"Caranya mudah dan cepat, warga cukup membawa SPPT, layanan bisa dilakukan di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang dan Kantor Bank Kalbar Cabang Singkawang," katanya.

Dia mengajak semua masyarakat untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini mengingat peluang ini hanya berlaku sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Ayo kita manfaatkan program penghapusan denda PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2019. Bijak membayar pajak PBB untuk membangun Singkawang Hebat," kata dia.

Baca juga: Penghapusan denda PBB-P2, permudah layanan kepada masyarakat
Baca juga: Kubu Raya Hapus Denda PBB
Baca juga: Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB Tahun 2008-2014
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020