Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengatakan tanaman Kratom merupakan tanaman endemik yang tumbuh di hutan Kapuas Hulu Kalimantan Barat dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat, sehingga perlu adanya kajian secara detail untuk legalitas tanaman tersebut.
"Kratom butuh kajian, bisa saja dari sisi farmasi, apakah Kratom itu bisa untu tanaman obat, punya potensi ke depan bisa jadi produk farmasi luar biasa di Indonesia," kata Alue Dohong saat meninjau proses pengolahan Kratom di pabrik Kratom Kecamatan Kalis wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Dohong, tanaman Kratom di tanam masyarakat di non kawasan hutan dan merupakan tanaman endemik, yang dibudidayakan karena memiliki nilai ekonomis dalam menopang perekonomian masyarakat.
Namun, tanaman Kratom sempat menjadi polemik karena dianggap masuk dalam kandungan Narkotika.
Menurut dia, Kementerian Pertanian juga sudah mengeluarkan keputusan salah satunya tanaman Kratom dan apabila sudah ada legalitas kratom yang perlu juga diatur yaitu tata niaganya.
"Kami mendorong perlu adanya kajian detail dan jika ada di kawasan Taman Nasional tidak kita musnahkan dan tidak boleh diapa-apakan, namun karena merupakan tanaman endemis dan ciri khas daerah kita dorong agar tetap ada, tidak boleh di musnahkan," tegas Dohong.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero mengatakan tanaman Kratom memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat Kapuas Hulu sejak Tahun 2006, untuk saat ini rata-rata produksi 600 ton/bulan yang dibudidayakan masyarakat dan di jual ke luar negeri.
"Petani karet sudah beralih ke tanaman Kratom karena memang memiliki nilai jual dan menopang ekonomi masyarakat," ucap Antonius.
Hanya saja kendala kata Antonius, sampai saat ini belum ada legalitas terkait Kratom bahkan sempat menjadi polemik karena dianggap masuk dalam Narkotika.
"Saat ini memang harus ada penelitian agar ada kepastian dan kejelasan untuk masyarakat Kapuas Hulu, kami minta pemerintah pusat serius mendorong legalitas Kratom," kata Antonius.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kratom butuh kajian, bisa saja dari sisi farmasi, apakah Kratom itu bisa untu tanaman obat, punya potensi ke depan bisa jadi produk farmasi luar biasa di Indonesia," kata Alue Dohong saat meninjau proses pengolahan Kratom di pabrik Kratom Kecamatan Kalis wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Dohong, tanaman Kratom di tanam masyarakat di non kawasan hutan dan merupakan tanaman endemik, yang dibudidayakan karena memiliki nilai ekonomis dalam menopang perekonomian masyarakat.
Namun, tanaman Kratom sempat menjadi polemik karena dianggap masuk dalam kandungan Narkotika.
Menurut dia, Kementerian Pertanian juga sudah mengeluarkan keputusan salah satunya tanaman Kratom dan apabila sudah ada legalitas kratom yang perlu juga diatur yaitu tata niaganya.
"Kami mendorong perlu adanya kajian detail dan jika ada di kawasan Taman Nasional tidak kita musnahkan dan tidak boleh diapa-apakan, namun karena merupakan tanaman endemis dan ciri khas daerah kita dorong agar tetap ada, tidak boleh di musnahkan," tegas Dohong.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero mengatakan tanaman Kratom memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat Kapuas Hulu sejak Tahun 2006, untuk saat ini rata-rata produksi 600 ton/bulan yang dibudidayakan masyarakat dan di jual ke luar negeri.
"Petani karet sudah beralih ke tanaman Kratom karena memang memiliki nilai jual dan menopang ekonomi masyarakat," ucap Antonius.
Hanya saja kendala kata Antonius, sampai saat ini belum ada legalitas terkait Kratom bahkan sempat menjadi polemik karena dianggap masuk dalam Narkotika.
"Saat ini memang harus ada penelitian agar ada kepastian dan kejelasan untuk masyarakat Kapuas Hulu, kami minta pemerintah pusat serius mendorong legalitas Kratom," kata Antonius.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020