Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu pemulangan sepuluh remaja asal Kalbar yang menjadi korban iklan di media sosial, hingga dipekerjakan di rumah judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.
"Kesepuluh WNI itu, saat ini sudah kami kembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Mempawah, Kalbar," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Sarawak, Malaysia, Rabu.
Dia menjelaskan, 10 WNI itu bekerja di Kuching karena tergiur dijanjikan mendapat gaji besar dan sejumlah bonus lainnya melalui iklan kerja di media sosial.
"Ke-10 orang WNI/PMI non prosedural warga Mempawah Kalbar, hari Senin (16/11) datang ke KJRI Kuching mengadukan telah ditipu oknum agen kerja melalui iklan di media sosial Facebook yang menjanjikan gaji besar ditambah bonus dan tempat tinggal," ungkapnya.
Dia menambahkan, mereka masuk ke Kuching Maret 2020 lalu, terdiri dari lima orang lelaki, dan lima orang perempuan yang rata-rata berusia di bawah 25 tahun.
"Para remaja itu tidak tahan bekerja karena perlakuan majikannya yang kasar dan ringan tangan bila kalah dalam transaksi judinya yang dianggapnya para WNI/PMI tersebut membuat kesalahan dan kerugian," katanya.
Bahkan ujarnya lagi, kerugian tersebut dibebankan kepada para mereka melalui gajinya mereka yang dipotong bahkan tidak diberikan sama sekali.
Yonny menambahkan, dari kejadian itu, para remaja itu kabur dan mengadu kepada KJRI Kuching tanpa membawa dokumen perjalanan mereka yang ditahan majikannya. Dengan harapkan bantuan KJRI Kuching untuk dibantu pemulangan ke Indonesia secepatnya untuk menghindari majikan mereka.
Selama menunggu kepulangan ke-10 remaja ini tinggal di rumah perlindungan atau Shelter KJRI Kuching.
"Kemudian pada hari Selasa (17/11) kami membantu ke-10 remaja tersebut bersama-sama dipulangkan/repatriasi ke Indonesia melalui PLBN Entikong," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kesepuluh WNI itu, saat ini sudah kami kembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Mempawah, Kalbar," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Sarawak, Malaysia, Rabu.
Dia menjelaskan, 10 WNI itu bekerja di Kuching karena tergiur dijanjikan mendapat gaji besar dan sejumlah bonus lainnya melalui iklan kerja di media sosial.
"Ke-10 orang WNI/PMI non prosedural warga Mempawah Kalbar, hari Senin (16/11) datang ke KJRI Kuching mengadukan telah ditipu oknum agen kerja melalui iklan di media sosial Facebook yang menjanjikan gaji besar ditambah bonus dan tempat tinggal," ungkapnya.
Dia menambahkan, mereka masuk ke Kuching Maret 2020 lalu, terdiri dari lima orang lelaki, dan lima orang perempuan yang rata-rata berusia di bawah 25 tahun.
"Para remaja itu tidak tahan bekerja karena perlakuan majikannya yang kasar dan ringan tangan bila kalah dalam transaksi judinya yang dianggapnya para WNI/PMI tersebut membuat kesalahan dan kerugian," katanya.
Bahkan ujarnya lagi, kerugian tersebut dibebankan kepada para mereka melalui gajinya mereka yang dipotong bahkan tidak diberikan sama sekali.
Yonny menambahkan, dari kejadian itu, para remaja itu kabur dan mengadu kepada KJRI Kuching tanpa membawa dokumen perjalanan mereka yang ditahan majikannya. Dengan harapkan bantuan KJRI Kuching untuk dibantu pemulangan ke Indonesia secepatnya untuk menghindari majikan mereka.
Selama menunggu kepulangan ke-10 remaja ini tinggal di rumah perlindungan atau Shelter KJRI Kuching.
"Kemudian pada hari Selasa (17/11) kami membantu ke-10 remaja tersebut bersama-sama dipulangkan/repatriasi ke Indonesia melalui PLBN Entikong," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020