KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kuching kembali membantu pemulangan deportasi dan repatriasi sebanyak 88 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Selain itu, kami juga kembali membantu pemulangan/repatriasi empat orang PMI yang terdiri dari sepasang suami istri dengan kondisi khusus, dan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan tidak berdokumen dari Shelter KJRI Kuching melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar," kata kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Sabtu.
Sebanyak 84 orang PMI bermasalah itu terdiri dari 16 orang perempuan dan 68 orang laki-laki dari Depo Imigrasi Semuja, Serian, Serawak, katanya.
Dia menambahkan, kesemua PMI bermasalah tersebut setibanya di PLBN Entikong diterima oleh Satgas Pemulangan WNI, BP2MI dan Imigrasi Entikong.
"Kegiatan pemulangan PMI bermasalah tersebut diawali dengan verifikasi data dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, baik yang repatriasi dari Shelter KJRI Kuching maupun yang deportasi dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak," ujarnya.
Proses pemulangan repatriasi dan deportasi PMI tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak-pihak terkait di Sarawak (Depo Imigrasi Semuja, CIQ Tebedu) dan semua pihak di PLBN Entikong, katanya.
Sebelumnya, KJRI Kuching juga telah membantu pemulangan atau deportasi sebanyak 264 orang PMI bermasalah dari Depot Imigrasi Bekenu, Sarawak melalui pos CIQ Tebedu menuju PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Tidak hanya itu, kami dari KJRI juga membantu pemulangan repatriasi 11 orang PMI bermasalah, yang terdiri lima orang wanita dan 6 orang laki-laki. "Mereka direpatriasi karena mengalami permasalahan dengan majikan tempat bekerja mereka dan ketiadaan dokumen perjalanan mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Selain itu, kami juga kembali membantu pemulangan/repatriasi empat orang PMI yang terdiri dari sepasang suami istri dengan kondisi khusus, dan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan tidak berdokumen dari Shelter KJRI Kuching melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar," kata kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Sabtu.
Sebanyak 84 orang PMI bermasalah itu terdiri dari 16 orang perempuan dan 68 orang laki-laki dari Depo Imigrasi Semuja, Serian, Serawak, katanya.
Dia menambahkan, kesemua PMI bermasalah tersebut setibanya di PLBN Entikong diterima oleh Satgas Pemulangan WNI, BP2MI dan Imigrasi Entikong.
"Kegiatan pemulangan PMI bermasalah tersebut diawali dengan verifikasi data dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, baik yang repatriasi dari Shelter KJRI Kuching maupun yang deportasi dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak," ujarnya.
Proses pemulangan repatriasi dan deportasi PMI tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak-pihak terkait di Sarawak (Depo Imigrasi Semuja, CIQ Tebedu) dan semua pihak di PLBN Entikong, katanya.
Sebelumnya, KJRI Kuching juga telah membantu pemulangan atau deportasi sebanyak 264 orang PMI bermasalah dari Depot Imigrasi Bekenu, Sarawak melalui pos CIQ Tebedu menuju PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Tidak hanya itu, kami dari KJRI juga membantu pemulangan repatriasi 11 orang PMI bermasalah, yang terdiri lima orang wanita dan 6 orang laki-laki. "Mereka direpatriasi karena mengalami permasalahan dengan majikan tempat bekerja mereka dan ketiadaan dokumen perjalanan mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020