Pengamat pendidikan Kalimantan Barat DR Aswandi berharap realisasi program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan bagi tenaga pengajar honorer di negeri ini.

"Dengan adanya PPPK ini, kita harapkan permasalahan kesejahteraan guru honorer yang selama ini terjadi bisa terselesaikan dengan adanya status yang lebih jelas. Ini tentu harus disambut baik oleh para guru honorer yang ada di Kalbar karena ini menjadi bukti keseriusan dan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejaheraan guru," kata Aswandi di Pontianak, Selasa.

Menurutnya, selama ini, pendapatan yang diterima guru honorer selama sebulan tidak pernah mencapai UMR, karena tenaga honor mereka digaji dari dana BOS.

"Besaran yang bisa digunakan untuk memberikan upah guru honorer sebesar 50 persen dari alokasi dana BOS, sehingga honor guru honorer ini tidak pernah sesuai dengan UMR, padahal mereka sudah bekerja sama dengan guru yang berstatus ASN, terlebih sudah ada yang puluhan tahun mengajar namun masih saja statusnya honorer," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kemudian membuka PPPK, untuk rekrutmen tenaga guru. "Pemerintah ingin menghargai guru honor, karena saya yakin banyak yang sudah bekerja dengan baik namun tidak mendapat penghargaan dan upah yang layak," katanya.

Aswandi menyebutkan para tenaga honorer memiliki pengabdian yang luar biasa. Sementara berbanding terbalik dengan pendapatan yang harus mereka terima.

Kemudian dari sisi jumlah pun, guru yang honor lebih banyak dibandingkan yang PNS. "Pemerintah memberikan penghargaan secara adil agar mendapat penghasilan layak," kata Aswandi.

Selain itu, ia melanjutkan pemerintah juga ingin menyelesaikan persoalan kekurangna guru, sehingga jumlah yang direkrut secara nasional mencapai satu juta.

Aswandi yang saat ini menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek) I Untan itu mengatakan jumlah itu sesuai dengan kebutuhan guru saat ini. Sebab jumlah penerimaan itu juga berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

"Pemerintah daerah mengusulkan sesuai kewenangannya. Untuk SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota. Kalau SMA itu kewenangan dari provinsi," kata dia.

Kemudian, ia menambahkan jumlah yang diusulkan itu juga berdasarkan data pokok kependidikan atau dapodik. "Jadi datanya harus sudah ada karena yang belum ada datanya tidak bisa," kata Aswandi.

Ia menilai dari program ini pemerintah juga berharap persoalan pemerataan guru juga terselesaikan.

Meski demikian ia mengingatkan pemerintah juga harus siap dengan persoalan yang kemudian hari timbul. Antara lain berkaitan dengan karir guru.

Mantan Dekan FKIP Untan itu juga mengatakan guru PPPK ini menggunakan sistem kontrak, dengan masa kontrak beragam, satu atau dua hingga lima tahun. Guru PPPK bisa diberhentikan jika kompetensi yang dimilikinya tidak cocok lagi dengan kebutuhan yang ada.

"Jika habis kontrak kemudian diperpanjang, dan guru PPPK bisa diberhentikan kapan saja karena kompetensi tidak lagi cocok," kata Aswandi.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021