Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat memberlakukan aturan baru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yakni mewajibkan pemakaian dasi setiap hari Rabu guna memudahkan penilaian kinerja.
"Kebijakan ini didasarkan pada kearifan lokal dan juga untuk memudahkan identifikasi serta penilaian kinerja," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin.
Kamaruzaman mengatakan bahwa regulasi tentang seragam untuk ASN PPPK berbeda dengan ASN, PNS maupun tenaga honorer. Hal ini bertujuan agar penilaian kinerja di antara ketiga kategori pegawai tersebut dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terukur.
Diketahui Kubu Raya telah memiliki 283 tenaga PPPK dengan 255 formasi tenaga guru, 14 tenaga kesehatan, dan 14 tenaga teknis untuk pengadaan 2023 sedangkan pada 2024 ini Kubu Raya membuka penerimaan 465 tenaga PPPK dengan 295 untuk formasi guru, 20 formasi kesehatan, dan 150 teknis.
"Di Kubu Raya pengenaan dasi menjadi satu di antara cara untuk membedakan PPPK dengan pegawai lainnya, seperti ASN PNS dan tenaga honorer," tutur Kamaruzaman.
Regulasi pengenaan dasi tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (perbup). Sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain aturan mengenai seragam, pemerintah kabupaten juga akan menyiapkan indikator penilaian khusus untuk ASN PPPK di Kubu Raya.
Ditambahkannya bahwa PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya sama seperti ASN dan PNS, namun dengan mekanisme yang berbeda dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebelumnya Pemkab Kubu Raya telah menggelar orientasi bagi tenaga PPPK yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam orientasi tersebut Pemkab Kubu Raya menekankan pentingnya pemahaman mengenai struktur organisasi dan prosedur kerja yang ada, guna memudahkan para PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih efektif dan efisien.