Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) memastikan bahwa 10 anak di bawah umur yang merupakan korban tindakan asusila di sebuah grup sanggar tari setempat, masih mendapatkan hak sebagai pelajar.
“Kami sudah dapat kabar berita tersebut dan yang jelas koordinasi terus dilakukan. Terutama dengan pengawas UPT dan kepala sekolah tempat siswi-siswi tersebut bersekolah. Bahwa anak-anak yang menjadi korban di salah satu sanggar tari itu tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar khususnya bagi mereka yang masih duduk dibangku SMP,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, Gustian Andiwinata saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan yang dilalui anak-anak tersebut selama dibina oleh pihak Dinsos Kabupaten Bengkayang. Selain itu, hak sebagai pelajar untuk menimba ilmu juga tetap diberikan sebagaimana pada murid pada umumnya.
“Tugas tetap diberikan, kesempatan belajar tetap diberikan. Tugas-tugas itu tetap dikirim secara daring,” katanya.
Terkait izin sanggar milik pelaku berinisial JP pihaknya tengah mendalami. Hal tersebut dikarenakan sesuai dengan Perda Kemajuan Kebudayaan Tahun 2020. Setiap sanggar-sanggar bernilai kebudayaan berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Bengkayang.
“Untuk sanggar yang sedang dalam kasus ini akan kami tinjau kembali terutama mengenai izin, akta berdiri, dan juga surat kepengurusannya. Apakah sanggar tersebut memiliki kepengurusan yang jelas. Apabila memang ada, maka pengurus yang terlibat hukum ini akan diberhentikan dan sanggar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sedangkan apabila sanggar memang memenuhi persyaratan dan kepengurusannya jelas maka akan tetap dibina.
"Bagaimanapun terkait kebudayaan adalah di bawah naungan Disdikbud, apalagi yang namanya kebudayaan ini adalah cerminan bagi setiap daerah sebagai rekreasi budaya,” tambahnya.
Sementara seiring terjadinya kasus tersebut, ia mengatakan pihaknya akan mulai memperketat pengawasan di setiap sanggar-sanggar yang ada lewat bidang kebudayaan. Apabila memang diperlukan, pihaknya akan melakukan survei rutin untuk memastikan bahwa setiap aktivitas serta kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan sanggar berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Karena tentunya di sini kita tidak ingin hal-hal seperti ini kasus pencabulan tidak terulang kembali,” katanya.
Gustian juga mengimbau kepada setiap orangtua agar tidak menjadikan kasus tersebut sebagai cerminan untuk melarang anak-anak mengikuti kegiatan berbau kebudayaan di setiap sanggar. Tentunya hal tersebut harus dibarengi kontrol dari semua pihak, termasuk setiap orangtua terkait hal-hal apa saja yang terjadi pada anaknya.
“Apabila ada perilaku anak yang nampak berbeda langsung tanyakan karena yang ditakutkan adalah apabila si anak salah pergaulan," kata dia lagi.
Karena menurut dia, setiap orangtua harus terus mengontrol dan menanyakan kegiatan anak-anaknya, serta tak melepas bebas anak-anaknya begitu saja. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. JP merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
JP ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap 10 anak bawah umur.
Kapolres Bengkayang, AKBP NB. Dharma mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk korban dengan iming-iming pengobatan alternatif, berupa berkunci batin.
Terkait modus tersebut, Kapolres mengungkapkan para korban tidak mengetahui apa-apa terkait berkunci batin. Pelaku terus mendesak para korbannya sembari menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa setiap korban memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan. Karena apabila dibiarkan, penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring berjalannya waktu. Kemudian penyakit tersebut juga tidak bisa disembuhkan di tempat lain.
“Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu-persatu muridnya melalui chat whatsApp secara pribadi. Sehingga para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Kami sudah dapat kabar berita tersebut dan yang jelas koordinasi terus dilakukan. Terutama dengan pengawas UPT dan kepala sekolah tempat siswi-siswi tersebut bersekolah. Bahwa anak-anak yang menjadi korban di salah satu sanggar tari itu tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar khususnya bagi mereka yang masih duduk dibangku SMP,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, Gustian Andiwinata saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan yang dilalui anak-anak tersebut selama dibina oleh pihak Dinsos Kabupaten Bengkayang. Selain itu, hak sebagai pelajar untuk menimba ilmu juga tetap diberikan sebagaimana pada murid pada umumnya.
“Tugas tetap diberikan, kesempatan belajar tetap diberikan. Tugas-tugas itu tetap dikirim secara daring,” katanya.
Terkait izin sanggar milik pelaku berinisial JP pihaknya tengah mendalami. Hal tersebut dikarenakan sesuai dengan Perda Kemajuan Kebudayaan Tahun 2020. Setiap sanggar-sanggar bernilai kebudayaan berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Bengkayang.
“Untuk sanggar yang sedang dalam kasus ini akan kami tinjau kembali terutama mengenai izin, akta berdiri, dan juga surat kepengurusannya. Apakah sanggar tersebut memiliki kepengurusan yang jelas. Apabila memang ada, maka pengurus yang terlibat hukum ini akan diberhentikan dan sanggar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sedangkan apabila sanggar memang memenuhi persyaratan dan kepengurusannya jelas maka akan tetap dibina.
"Bagaimanapun terkait kebudayaan adalah di bawah naungan Disdikbud, apalagi yang namanya kebudayaan ini adalah cerminan bagi setiap daerah sebagai rekreasi budaya,” tambahnya.
Sementara seiring terjadinya kasus tersebut, ia mengatakan pihaknya akan mulai memperketat pengawasan di setiap sanggar-sanggar yang ada lewat bidang kebudayaan. Apabila memang diperlukan, pihaknya akan melakukan survei rutin untuk memastikan bahwa setiap aktivitas serta kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan sanggar berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Karena tentunya di sini kita tidak ingin hal-hal seperti ini kasus pencabulan tidak terulang kembali,” katanya.
Gustian juga mengimbau kepada setiap orangtua agar tidak menjadikan kasus tersebut sebagai cerminan untuk melarang anak-anak mengikuti kegiatan berbau kebudayaan di setiap sanggar. Tentunya hal tersebut harus dibarengi kontrol dari semua pihak, termasuk setiap orangtua terkait hal-hal apa saja yang terjadi pada anaknya.
“Apabila ada perilaku anak yang nampak berbeda langsung tanyakan karena yang ditakutkan adalah apabila si anak salah pergaulan," kata dia lagi.
Karena menurut dia, setiap orangtua harus terus mengontrol dan menanyakan kegiatan anak-anaknya, serta tak melepas bebas anak-anaknya begitu saja. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. JP merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
JP ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap 10 anak bawah umur.
Kapolres Bengkayang, AKBP NB. Dharma mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk korban dengan iming-iming pengobatan alternatif, berupa berkunci batin.
Terkait modus tersebut, Kapolres mengungkapkan para korban tidak mengetahui apa-apa terkait berkunci batin. Pelaku terus mendesak para korbannya sembari menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa setiap korban memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan. Karena apabila dibiarkan, penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring berjalannya waktu. Kemudian penyakit tersebut juga tidak bisa disembuhkan di tempat lain.
“Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu-persatu muridnya melalui chat whatsApp secara pribadi. Sehingga para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021