Pontianak (ANTARA) - Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Gustian Andiwinata mengatakan bahwa kepala sekolah wajib menguasai teknologi di era 4.0.
"Saatnya kepala sekolah saat ini selain dituntut inovatif juga wajib menguasai teknologi dalam mengisi era revolusi Industri 4.0," ujar Gustian saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Ia menambahkan kepala sekolah juga dituntut mampu jadi penggerak peserta didik merubah karakter, akhlak dan meningkatkan kualitas pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
"Kepala sekolah diharapkan bisa menciptakan sekolah merdeka untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik yang bermuara pada terwujudnya siswa berkarakter baik," katanya.
Dengan peran strategis kepala sekolah untuk menciptakan siswa berkarakter, Disdikbud Kabupaten Bengkayang menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala sekolah tersebut.
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah maka setiap kepala sekolah wajib memiliki STTPP Diklat calon kepala sekolah. Diklat calon kepala sekolah moda luring tahun 2020 tersebut dilaksanakan di Hotel Reppo, Bengkayang.
"Diklat penguatan tersebut dilakukan mengingat masih banyak kepala sekolah belum Diklat calon kepala sekolah maka minimal diharapkan kepala sekolah mengikuti Diklat penguatan kepala sekolah terlebih dahulu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 kepala sekolah mampu bekerja secara nyata dalam mengembangkan sekolah baik manajerial, kewirausahaan dan supervisi guru," katanya.
Kepala sekolah wajib kuasai teknologi di era 4.0
Minggu, 22 November 2020 23:37 WIB