Jajaran kepolisian Polsek Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di daerah tersebut.
" Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Bunut Hulu IPDA Bondan Manikotomo, di hubungi di Bunut Hulu Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Baca juga: Wakil Menteri LHK sebut aktivitas PETI merusak lingkungan
Baca juga: Polres Singkawang buru pemodal PETI di Wonosari Roban
Disampaikan Bondan, selain merusakn ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Menurut dia, imbauan yang di sampaikan pihak kepolisian dan TNI Koramil Bunut Hulu serta pihak Kecamatan Bunut Hulu dengan memasang banner larangan tambang emas tanpa izin di lokasi sekitar aktivitas tambang ilegal.
" Undang - undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," tegas Bondan.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya kedepannya.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi untuk aktivitas PETI
Baca juga: KLHK dan Tim Gabungan hentikan aktivitas tambang Ilegal di Mandor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
" Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Bunut Hulu IPDA Bondan Manikotomo, di hubungi di Bunut Hulu Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Baca juga: Wakil Menteri LHK sebut aktivitas PETI merusak lingkungan
Baca juga: Polres Singkawang buru pemodal PETI di Wonosari Roban
Disampaikan Bondan, selain merusakn ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Menurut dia, imbauan yang di sampaikan pihak kepolisian dan TNI Koramil Bunut Hulu serta pihak Kecamatan Bunut Hulu dengan memasang banner larangan tambang emas tanpa izin di lokasi sekitar aktivitas tambang ilegal.
" Undang - undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," tegas Bondan.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya kedepannya.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi untuk aktivitas PETI
Baca juga: KLHK dan Tim Gabungan hentikan aktivitas tambang Ilegal di Mandor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021