Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pendamping Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Dalam rakor tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan kepada para tenaga ahli, pendamping desa, maupun pendamping lokal desa yang bertugas di Kabupaten Landak agar bisa memahami mana yang menjadi program prioritas dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Disampaikan Karolin, salah satu program prioritas Kabupaten Landak tahun ini yang perlu pendampingan penuh yaitu pengentasan masalah stunting.
"Saya harap bapak ibu mempelajari dan mehami tupoksi Anda yang ada dalam peraturan. Pendamping desa harus selaras bisa memahami apa yang menjadi prioritas kabupaten dan provinsi, tahun ini program prioritas kita yang harus dituntaskan pengentasan masalah stunting," ujar Karolin di Ngabang, Kamis.
Karolin menyampaikan prinsip pendampingan desa yaitu mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dampingan dengan adanya komitmen.
"Salah satu prinsip dari pendampingan desa adalah mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dampingan dengan adanya komitmen, sehingga masyarakat dapat merubah pola fikir dan kebiasaan yang masih tradisional ke dalam perubahan kesadaran yang lebih maju secara aktif dan partisipatif," tuturnya.
Dirinya juga berharap adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara pemerintah kabupaten dengan para tenaga ahli dan para pendamping desa agar upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik bisa tercapai.
"Saya harapkan kerjasama kita semua dalam rangka kita mewujudkan tata kelola pemerintahan desa semakin baik, sehingga program pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Landak ini dapat terwujud," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan bahwa di Kabupaten Landak sendiri saat ini terdapat 68 pendamping terdiri dari pendamping desa dan pendamping lokal desa, serta 6 tenaga ahli.
Pentingnya pendampingan desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas, efektifitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembentukan dan pengembangan BUMDes, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, serta kerjasama antar desa untuk mendukung pencapaian (Sustainable Development Goals) desa.
"SDGS desa yang dimaksud adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," kata Mardimo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Dalam rakor tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan kepada para tenaga ahli, pendamping desa, maupun pendamping lokal desa yang bertugas di Kabupaten Landak agar bisa memahami mana yang menjadi program prioritas dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Disampaikan Karolin, salah satu program prioritas Kabupaten Landak tahun ini yang perlu pendampingan penuh yaitu pengentasan masalah stunting.
"Saya harap bapak ibu mempelajari dan mehami tupoksi Anda yang ada dalam peraturan. Pendamping desa harus selaras bisa memahami apa yang menjadi prioritas kabupaten dan provinsi, tahun ini program prioritas kita yang harus dituntaskan pengentasan masalah stunting," ujar Karolin di Ngabang, Kamis.
Karolin menyampaikan prinsip pendampingan desa yaitu mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dampingan dengan adanya komitmen.
"Salah satu prinsip dari pendampingan desa adalah mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dampingan dengan adanya komitmen, sehingga masyarakat dapat merubah pola fikir dan kebiasaan yang masih tradisional ke dalam perubahan kesadaran yang lebih maju secara aktif dan partisipatif," tuturnya.
Dirinya juga berharap adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara pemerintah kabupaten dengan para tenaga ahli dan para pendamping desa agar upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik bisa tercapai.
"Saya harapkan kerjasama kita semua dalam rangka kita mewujudkan tata kelola pemerintahan desa semakin baik, sehingga program pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Landak ini dapat terwujud," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan bahwa di Kabupaten Landak sendiri saat ini terdapat 68 pendamping terdiri dari pendamping desa dan pendamping lokal desa, serta 6 tenaga ahli.
Pentingnya pendampingan desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas, efektifitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembentukan dan pengembangan BUMDes, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, serta kerjasama antar desa untuk mendukung pencapaian (Sustainable Development Goals) desa.
"SDGS desa yang dimaksud adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," kata Mardimo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021