Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada pengurus masjid agar gencar mengimbau kepada umat Muslim yang melaksanakan shalat tarawih di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.
"Alhamdulillah malam pertama pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Raya Mujahidin Pontianak berjalan lancar, tadi kultum disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (12/4) malam.
Edi menyebutkan, pada prinsipnya pelaksanaan shalat tarawih tetap harus mentaati protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Penerapan protokol kesehatan di masjid-masjid tergantung kepada pengurus dan imam untuk selalu mengingatkan jamaahnya taat terhadap protokol kesehatan.
"Karena kapasitas masjid kadang-kadang terbatas sehingga masyarakat harus menahan diri dan bersabar," kata Edi Rusdi Kamtono yang juga sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak itu.
Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk di rumah ibadah.
Edi juga berharap pelaksanaan ibadah bulan Ramadan di Masjid-masjid bisa berjalan baik di tengah kondisi pandemi.
Ia berencana melaksanakan Shalat Tarawih secara bergilir di Masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak. "Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada masyarakat Kota Pontianak," katanya.
Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di Masjid waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru COVID-19. "Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam Masjid," katanya.
Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga. "Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesannya.
Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Alhamdulillah malam pertama pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Raya Mujahidin Pontianak berjalan lancar, tadi kultum disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (12/4) malam.
Edi menyebutkan, pada prinsipnya pelaksanaan shalat tarawih tetap harus mentaati protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Penerapan protokol kesehatan di masjid-masjid tergantung kepada pengurus dan imam untuk selalu mengingatkan jamaahnya taat terhadap protokol kesehatan.
"Karena kapasitas masjid kadang-kadang terbatas sehingga masyarakat harus menahan diri dan bersabar," kata Edi Rusdi Kamtono yang juga sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak itu.
Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk di rumah ibadah.
Edi juga berharap pelaksanaan ibadah bulan Ramadan di Masjid-masjid bisa berjalan baik di tengah kondisi pandemi.
Ia berencana melaksanakan Shalat Tarawih secara bergilir di Masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak. "Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada masyarakat Kota Pontianak," katanya.
Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di Masjid waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru COVID-19. "Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam Masjid," katanya.
Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga. "Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesannya.
Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021