Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas COVID-19 menyatakan Pemko setempat mengizinkan pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk ibadah Shalat Tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, positivity rate penularan COVID-19 di Kota Pontianak masih berada pada angka lima persen, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk itu kita imbau masyarakat dalam melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah, tetap menjaga jarak serta tidak terlampau berdesakan," kata Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak.
Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di masjid, waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru COVID-19.
"Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," katanya.
Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesannya.
Terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan.