Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak merepatriasi dua orang Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) asal Bima Tenggara Barat dan Tanjung Pinang, karena sakit melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Firmansyah salah satu PMI asal Bima, NTB sebelumnya menjalani perawatan di Hospital Umum Sarawak sejak 6 April 2021, sedangkan Tjong asal Tanjung Pinang mengalami sakit diabetes dan luka di kaki. Mereka direpatriasi ke Indonesia melalui PLBN Entikong," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Kamis.

Dia menjelaskan, kepulangan Firmansyah diantar menggunakan ambulans langsung dari Hospital Umum Sarawak Kuching menuju perbatasan Tebedu-Entikong didampingi istri dan seorang anaknya yang masih balita, dan begitu juga dengan Tjong yang dikawal hingga ke PLBN Entikong.

"Mereka ini dipulangkan setelah menyelesaikan dokumen kepulangan dan tes usap (PCR) dan telah dinyatakan negatif," ungkap Yonny.

Dia menambahkan, saat sampai di PLBN Entikong mereka diterima Satgas pemulangan PMI dan tim KKP dengan dukungan ambulans untuk dibantu proses perawatan dan pemulangan ke daerah asal.

"Pada saat serah terima, para PMI itu juga menjalani semua prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong," ujarnya.

Setelah dilakukan perawatan di Kalbar, maka keduanya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing untuk dirawat di sana, kata Konsul Indonesia di Kuching itu.

 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021